JARGON sinergitas yang diusung dalam pesta demokrasi 9 Desember 2020 di daerah ini, bakal berdampak besar bagi kemajuan Sulawesi Utara.
Konsep Kota Metropolitan yang diplot Presiden Jokowi, dimana Kota Manado masuk dalam pilihan 10 “metro city” di Indonesia, merupakan sebuah konsep yang membutuhkan sinergitas wilayah-wilayah dalam Kota Metropolitan.
Setidaknya ada tiga kota/kabupaten yang akan memainkan peranan penting di sini. Kota Manado sendiri, Kabupaten Minut dan Kota Bitung,
“Zona merah” yang tercipta di tiga daerah ini saat Pilkada 9 Desember lalu, semakin memuluskan persiapan Manado sebagai metropolitan.
Konsep Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa metropolitan tidak mengubah tatanan Pemda-pemda di dalamnya.
Esensi konsep ini adalah kerja sama antar daerah untuk kepentingan bersama di berbagai sektor. Salah satunya di bidang transportasi publik agar koneksi dalam wilayah metropolitan berjalan dengan baik dan terintegrasi.
Peranan top decision maker di setiap wilayah akan sangat penting dalam menyingkirkan ego sektoral. Kendala yang sering menjadi sandungan adalah sekat kepentingan politik.
Namun dengan terciptanya “zona merah” di tiga wilayah penting Kota Metropolitan Manado bersama pemangku kepentingan di tingkat provinsi, sinergitas bukan lagi sebuah retorika.
Jika para top eksekutif yang segaris ini duduk bersama, bukan tidak mungkin akan lahir keputusan yang cepat untuk menyatukan koneksi antar wilayah.
Contohnya di bidang transportasi, pembangunan MRT (Mass Rapid Transportation) yang menghubungkan Manado-Minut-Bitung, bahkan Minahasa. Demikian juga dalam pengelolaan terpadu soal sampah dan sistem air bersih.
Bukan tidak mungkin tiga persoalan ini akan memadukan tiga APBD, ditunjang tentunya lobi provinsi ke pusat untuk menambah anggaran pembangunan penyokong sesuai regulasi.
Konsep ‘Three in One’ tiga kab/kota secara bersama melobi investor luar juga, menjadi alternatif yang sangat memungkinkan dan efektif.
Regulasi soal ini sedang dibahas pemerintah pusat tanpa mempengaruhi undang-undang yang ada tentang pemerintahan daerah. Sinergitas lokal bersama pemerintahan di tingkat nasional nantinya, bukan tidak mungkin akan menciptakan lompatan-lompatan besar dalam pembangunan di daerah ini. (friko poli)
โ

redaksikomentaren@gmail.com