KOMENTAREN.NET, Manado – Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut Wenny Lumentut SE (WL), menyayangkan sikap Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Anneke Panambunan (VAP) terkait penolakan lokasi lahan perkuburan korban Covid-19 yang meninggal di Desa Ilo-Ilo, Kecamatan Wori.
Menurut WL, sesuai dengan perundang undangan harusnya tidak ada lagi yang melakukan penolakan terkait korban covid-19. โSangat disesalkan dan sesuai ketentuan perundang-undangan No. 24 tahun 2007 Tentang Darurat Bencana, Undang-undang Karantina Kesehatan, dan Peraturan Gubernur no. 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulut, harusnya tidak ada penolakan,โ ungkap WL sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (29/04/20) malam.
Padahal kata WL, pemerintah provinsi oleh Gubernur Olly Dondokambey sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun terlanjur ditolak oleh warga. Namun demikian kata WL, penentuan lokasi tersebut tentunya sudah melewati kajian yang ada, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat umum.
โDi berbagai tempat sempat terjadi penolakan warga, makanya Pemprov sediakan lokasi dan saya pikir pemerintah Provinsi sudah mengkaji lebih mendalam. Harusnya Pemerintah Kabupaten Minut dan warga tidak menolak, dimana rasa kemanusiaan kita. Kemudian, kalau ditolak, mau dikubur dimana, apalagi lokasi itu kan tanah milik Pemprov,โ pungkas WL.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com