Komentaren.net-.Sikap tak terpuji dilakukan seorang pria berinisial AK (42) warga Boyong Pante, Sinonsayang, Minahasa Selatan.
Pasalnya, AK diduga kuat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang wanita penyandang gangguan mental, sebut saja Bunga (19), warga setempat. Akibatnya, AK pun di tahan olah pihak Polsek Sinonsayang.
Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga mengatakan, kejadiannya pada Februari dan Maret 2021, di Boyong Pante.
โPelaku menyetubuhi korban di perkebunan jagung Desa Boyongpante,โ ujarnya.
Lanjut Kapolsek, pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek.
โTersangka sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,โ tutup Kapolsek.
(*/tim kn)

redaksikomentaren@gmail.com