oleh

UMP 2023 Sulut Bakal Naik, Ini Kata Rocky Wowor

Manado, KOMENTAREN.NET- Kementerian Tenaga Kerja RI sudah mengumumkan provinsi-provinsi yang menaikan upah bagi pekerja.

Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sesuai Permenaker ini, kenaikan UMP ini maksimal sebesar 10 persen.

Setelah Permenaker ini keluar, Gubernur di masing-masing provinsi harus mengumumkan UMP paling lambat 28 November 2022.

Atas rencana kenaikan ini, anggota Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan Rocky Wowor menyampaikan keberpihakannya terhadap rakyat, dalam hal ini pekerja.

โ€œKalau UMP naik, tentu masyarakat atau para pekerja akan sejahtera. Ini tanda yang baik, apalagi kita masih dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19,โ€ ujar Rocky, saat ditanyai wartawan, Selasa (22/11/2022).

Namun, Ketua FPDIP ini juga mempertimbangkan dari sisi para pengusaha dalam menbayarkan upah kepada para pekerja.

โ€œSebenarnya ini dilema juga. Karena para pengusaha juga ekonominya masih dalam proses pemulihan. Di tahun 2020 dan 2021 saat pandemi menghantam, banyak perusahaan vacum, bahkan ada yang berhenti. Di tahun ini dan tahun depan baru akan bangkit dan memulihkan kondisi ekonomi,โ€ jelasnya.

Lanjut dikatakan wakil rakyat peraih suara terbanyak tingkat provinsi itu mengingatkan kepada masyarakat untuk berhemat dan mengurangi budaya konsumtif.

โ€œJangan sampai menganut paham biar kala nasi asal jangan kala nasi. Kita tetap bekerja dan berhemat, agar UMP yang ditetapkan nanti dirasa cukup dalam membiayai keluarga dan lainnya,โ€ tegasnya.

Diketahui, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey telah memastikan adanya kenaikan UMP bagi pekerja di daerah ini. Apalagi katanya, Sulut sudah dua tahun tidak melakukan kenaikan UMP.

โ€œYang pasti kita naik. Itu dulu. Besarannya tunggu arahan pusat,โ€ Olly, Rabu (16/11/2022). (Mon)