oleh

Turlap di Minsel, Disbud Sulut Minta Keterlibatan Masyarakat Monitor Situs Budaya

KOMENTAREN.NET, Tompaso Baru – Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan monitoring dan identifikasi bangunan yang termasuk ke dalam cagar budaya di Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (17/01/2020).

Kepala Bidang Cagar Budaya, Sejarah, Tradisi dan Permuseuman (CBSTP) Grace Mandagi usai melakukan monitoring mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap ribuan cagar budaya di Sulut. Karenanya dengan adanya andil dari masyarakat sekitar di jajaran kewilayahan maka ada langkah antisipatif untuk menjaga kelestarian bangunan bersejarah.

“Jangan sampai reaktif tapi juga antisipatif. Coba kenali, identifikasi di wilayah mereka masing-masing, bangunan situs struktur yang ada di kawasan cagar budaya itu apa aja monitor,” tukas Mandagi, Jumat (17/01/2020).

Untuk diketahui, agar masuk dalam cagar budaya itu minimal umurnya 50 tahun ke atas. Kemudian bisa dilihat dari gaya arsitekturnya, ada nilai sejarah, pendidikan dan ilmu pengetahuan. “Itu salah satu ciri bangunan itu termsuk cagar budaya,” ungkap Mandagi.

Bagi warga Sulut, katanya, yang merasa bangunannya merupakan cagar budaya bisa langsung datang ke Dinas Kebudayaan Sulut untuk ditindaklanjuti. Setelah dapat rekomendasi maka barulah ditetapkan bangunan tersebut termasuk atau tidak termasuk ke dalam cagar budaya.(bil)