oleh

Tujuh Kali Rapat Paripurna Berturut-turut, JAK Tidak Kelihatan Di Ruangan

KOMENTAREN.NET- Legislator Partai Golkar, James Arthur Kojongian (JAK) sudah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD melalui rapat paripurna pengambilan keputusan atas rekomendasi Badan Kehormatan, 16 Februari 2021 silam.

Dari Pantauan wartawan JAK tetap rajin ke kantor DPRD bahkan ikut beberapa kali dalam ibadah senin pagi yang digelar diruangan rapat paripurna. Namun, ketua harian DPD I PG Sulut itu tidak pernah hadir langsung dalam agenda rapat paripurna DPRD sebanyak tujuh kali berturut-turut yakni,ย 

  1. Rapat Paripurna Pengambilan keputusan terhadap Rekomendasi Badan Kehormatan.
  2. Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Mendengarkan Pidato Gubernur Sulawesi Utara.
  3. Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penutupan Masa Sidang Pertama Tahun 2021 dan Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2021 dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Pertama Tahun 2021.
  4. Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020
  5. Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020.
  6. Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.
  7. Rapat Paripurna DPRD dalan rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.

Diketahui, Sekretariat DPRD Sulut sudah menyiapkan tempat duduk untuk James Arthur Kojongian (JAK) di ruang rapat paripurna Tepatnya di deretan anggota DPRD barisan bawah tepat berdampingan dengan Legislator Partai Gerindra, Herol Kaawoan, dekat pintu keluar.

Diketahui sudah memasuki bulan ketiga pendapatan JAK ditahan yakni Bulan Maret-April-Mei. 

Sementara menunggu putusan resmi Kemendagri, Sekretariat DPRD tetap taat aturan menggunakan hasil paripurna Februari lalu, yakni pemberhentian JAK dari kursi wakil ketua DPRD. Keputusan Rapat paripurna itu adalah sah dan mengikat.

Sekretariat DPRD juga agak kesulitan membayar penghasilan JAK sebagai anggota DPRD karena dirinya belum masuk dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) manapun. Diketahui, besaran penghasilan anggota DPRD berdasarkan dirinya dalam AKD.(mon)