Minahasa, Komentaren.net – Badan Pusat StatistikĀ (BPS) Kabupaten Minahasa mengelar zoom meeting Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Statistik Terpadu, Rabu (55/2021).
Kepala BPS Minahasa, Leopold Richard Rawung SE, mengatakan bahwa tujuan Focus Group Discussion (FGD) digelar untuk meningkatkan standar pelayanan agar kedepan kualitasnya semakin lebih baik.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga Narasumber (Narsum), yakni :Ryco Aprianto Puasa SE, Koordinator Fungsi Statistik Produksi, Raymond Kumolontang S.Pi, koordinator fungsi nerwilis. Gunadia Subagia, S.Tr.Stat, yang juga menjabat sebagai PLT Koordinator Fungsi IPDS BPS Kabupaten Minahasa.
Ryco Aprianto Puasa SE, dalam materinya menjelaskan Visi dan Misi Badan Pusat Statistik dan sejarah dari Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu.
Dimana Standar Pelayanan Statistik Terpadu tersebut direview Tahun 2020 yang dibuat oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia.
Ryco menjelaskan, dalam standar Pelayanan di BPS ada 8 standar. Yakni standar pelayanan perpustakaan, pelayanan konsultasi statistik, pelayanan konsultasi statistik melalui media online, pelayanan penjualan publikasi melalui datang langsung dan media online, pelayanan penjualan data mikro dan peta digital statistik melalui datang langsung dan media online, pelayanan rekomendasi kegiatan statistik.
” Ada dua komponen pelayanan statistik yang pertama adalah service delivery dimana persyaratannya ada system mekanisme prosedur, biaya/tariff, dan yang kedua pelayanan pengaduan/saran masukan dan manucfaturing terdiri dari dasar hukum, sarana prasarana, kualitas pelaksana, pengawasan internal dan juga ada jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan kesalamatan serta evalusi kinerja pelaksana,” terangnya.
Sementara itu, Raymond Kumolontang, S.Pi, dalam paparannya menjelaskan tentang syarat pelayanan perpustakan, dimana pengunjung harus membawa kartu identitas, mengisi buku elektronik, dan jika dilakukan secara online harus memiliki email aktif dan memiliki akun perpustakaan online.
” Bentuk pelayanan dalam perpustakaan bps tersedia dalam bentuk hardcopy publikasi dan softcopy,” ungkapnya.
Dijelaskanya, untuk pelayanan konsultasi
langsung akan diberikan jasa konsultasi mengenai kegiatan statistik. Sedangkan untuk pelayanan publikasi online syaratnya harus memiliki email aktif, nomor pokok wajib pajak, dan memiliki akun pada aplikasi SILASTIK BPS, dan akan dilayani maksimal 10 hari kerja dari pendaftaran.
” Produk layanan yang akan didapat adalah publikasi dalam bentuk soft copy dimana layanan ini tidak gratis. Untuk pelayanan penjualan data mikro dan peta digital ini harus datang langsung,” tutupnya sembari menambahkan bahwa pelayanan pengaduan dapat diakses dari beberapa website BPS.
Materi ke tiga disampaikan oleh Gunadia Subagia, S.Tr.Stat, Pada bagian kali ini dia menyampaikan tentang pelayanan melalui Website BPS Kabupaten Minahasa.
” Website BPS SIRUSA dapat digunakan untuk mengetahui survei-survei apa saja yang sudah diadakan oleh BPS dan variabel-variabel yang digunakan,” terangnya. Dalam kesempatan ini juga tentang pelayanan melalui media sosial BPS Minahasa diantaranya Facebook dan Instagram BPS Kabupaten Minahasa.
Usai pemaparan dari pemateri, dilaksanakan sesi tanya jawab yang diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan Statistik Terpadu.(nes)

redaksikomentaren@gmail.com