oleh

Tiga Poin Penting Masuk RPJMD, Cindy Wurangian Apresiasi ODSK

KOMENTAREN.NET- Anggota pansus RPJMD Cindy Wurangian menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Menurut Legislator Partai Golkar itu, meski berbeda warna partai, ODSK menerima berbagai usulan dan masukan sehingga bisa terakomodir dalam RPJMD 2022-2026 yang sudah ditetapkan menjadi Perda.

โ€œSalut untuk ODSK. tidak memandang warna. Dinilai masukan yang baik maka di akomodir oleh pansus (ketua pansus), dan di jawab  serta disetujui oleh Pemprov. Kami menunggu implementasi dari visi misi yang begitu hebat,”ucap Cindy yang juga ketua Komisi II DPRD Sulut itu, Selasa (10/08).

Tiga point penting yang disampaikan oleh anggota pansus Cindy Wurangian pada pembahasan pansus, Senin (09/08)  kemarin, akhirnya diakomodir oleh Pansus.

Berikut tiga point penting yang diakomodir oleh pemprov Sulut, Fraksi DPRD memberikan apresiasi atas visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk menjadikan Provinsi Sulut sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik hal ini ditunjang dengan pembangunan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado serta pelabuhan internasional Bitung sebagai Super Hub dan kiranya dapat terwujud dalam pembangunan daerah.

Kemudian, terkait dengan pembangunan KEK Bitung dan KEK pariwisata Likupang dirinya berharap pembangunan dan pengembangan kedua KEK ini dapat selaras sehingga jika ditunjang dengan konektivitas Super Hub yang begitu luas dari dalam dan luar negeri diharapkan dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian Sulut dengan perlu adanya sinergitas dengan pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serta dukungan anggaran karena ini menjadi bagian dari salah satu instrumen mewujudkan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik. 

Terkait dengan pengembangan di bidang peternakan, khususnya jenis produk tertentu kami berpendapat peternakan produk lokal harus dikembangkan guna meningkatkan pendapatan ekonomi bagi masyarakat dengan didukung pembentukan perda yang mengatur tentang perdagangan antar provinsi misalnya,  peternakan babi yang populasinya cukup besar di Sulut dan daging babi di Sulut tidak bisa dijual ke provinsi Indonesia, kami berharap agar dapat dibuat regulasi yang mengatur tentang itu seperti seperti yang ada di provinsi Bali sebagai catatan bahwa produksi babi Sulut berdasarkan hasil penelitian Balai Karantina Sulut tidak terkontaminasi penyakit ASF yang mematikan. (mon)