KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menerima hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, yang akan bertarung pada 9 Desember 2020.
Ketiga pasangan calon masing-masing Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) nomor urut 1, Vonnie Annie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR) urut 2 dan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (ODSK) nomor urut 3.
Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum Meidy Tinangon mengatakan, saat ini tiga pasangan calon telah menyetorkan laporan dana awal kampanye (LADK). Dimana yang dilaporkan itu merupakan saldo awal pembukaan rekening dana kampanye.
“Ketiga paslon sudah menyetor LADK. Pasangan Vonnie Annie Anneke Panambunan-Hendry Corneles Mamengko Runtuwene (VAP-HR) punya saldo awal rekening dana kampanye paling banyak,”ujar Tinangon.
Dikatakan Tinangon, lewat surat pengumuman KPU Sulut nomor 391/PL.02.5.-PU/PROV/IX/2020 tertera bahwa pasangan nomor urut 2 VAP-HR melaporkan saldo awal kampanye sebesar Rp 5.000.000.
“Sedangkan pasangan nomor urut 3 Olly Dondokambey SE-Drs Steven Kandouw (ODSK) memiliki saldo awal dana kampanye Rp 1.000.000. Dan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sehan S Landjar SH melaporkan saldo dana awal di rekening sebesar Rp 100.000. Dana awal tiga paslon itu semuanya tercatat berasal dari sumber penerimaan sumbangan pasangan calon,”pungkasnya.
Tidak hanya LADK, kata Meidy, setiap masing-masing calon juga harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Penerimaan sumbangan itu dilaporkan ke
KPU paling lambat pada 30 Oktober 2020.
โUntuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) nanti juga
harus disampaikan. LPPDK harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada tanggal 6 Desember nanti,โ ujarnya.
Diketahui, masa kampanye telah dimulai, dengan masa waktu selama 71 hari ke depan sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada ditetapkan maksimal Rp 28.459.324.800. โTelah disepakati bahwa nominal dan kampanye maksimal kurang lebih Rp 28 miliar,โ kata Mewoh.
Ia menjelaskan, sumber dana kampanye itu diizinkan dari lima item, yakni dari pasangan calon, dari partai politik atau gabungan parpol, sumbangan perorangan,sumbangan pihak lain kelompok, sumbangan pihak lain badan hukum swasta,
โJumlah tiap sumber dana itu juga ada yang dibatasi. Batas sumbangan dari calon tidak ada batas. Semua dana kampanye itu dikumpulkan dalam satu rekening khusus masing-masing pasangan calon,โtukasnya.(vil)

redaksikomentaren@gmail.com