DAMPAK virus corona memukul pariwisata di daerah. Sulut termasuk yang terdampak cukup signifikan. Terkait hal ini, pemerintah bakal membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran di 33 kabupaten/kota yang bersinggungan dengan 10 destinasi wisata prioritas, termasuk di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kebijakan ini akan dimulai Maret 2020 hingga 6 bulan ke depan demi membangkitkan lagi iklim pariwisata yang sempat terpukul.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan pajak hotel dan restoran diberikan untuk 33 kabupaten/kota yang mendukung 10 destinasi wisata yakni Danau Toba (Silangit) di Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bangka Belitung, serta Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
โKita memberikan dukungan untuk daerah2 destinasi pariwisata 10 tadi yang terdiri atas 33 kab/kota untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama 6 bulan,โ ujar Sri usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (25/02).
Pemerintah menyadari akan ada potensi penurunan penerimaan daerah akibat penghapusan pajak hotel dan restoran ini. Sebagai kompensasinya, Menkeu menambahkan, pemerintah akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk 33 kabupaten/kota yang terdampak kebijakan ini.
โSupaya daerah tidak memungut pajak hotel dan restoran yang besarnya 10 persen sehingga hotel dan restoran mendapat insentif tidak harus membayar pajak selama 6 bulan ke depan ini untuk 10 destinasi wisata adalah 33 kab/kota dari destinasi tersebut,โ kata Sri. (bbe/sbr)

redaksikomentaren@gmail.com