oleh

Terkait Tarif Angkutan, Komisi III DPRD Sulut Hearing Dinas Perhubungan

KOMENTAREN.NET- Dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan, Senin (12/09).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi II, Berty Kapojos didampingi wakil ketua Stella Runtuwene dan Sekretaris, Amir Liputo. Hadir pula anggota komisi III seperti Arthur Kotambunan, Sherly Tjanggulung dan Boy Tumiwa.

Komisi III mempertanyakan masalah tarif baru angkutan dalam provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sayangnya, dinas perhubungan mengakui bahwa tarif baru belum ditanda tangani oleh Gubernur.

“Kami akan upayakan hari ini juga bisa ditandatangani oleh Gubernur,”ujar Kabid Laut Dinas perhubungan, Stenly.

Dirinya menambahkan bahwa kenaikan tarif angkutan baik darat maupun laut berdasarkan peraturan menteri perhubungan KM 57 dan KM 89.

“Untuk menentukan tarif baru, ada rumusnya, Ada berbagai variabel yang menjadi pertimbangan. Baik biaya langsung maupun tidak langsung, termasuk harga BBM,”sambungnya.

Komisi III mendesak agar tarif angkutan baru bisa secepatnya diterbitkan agar menjadi dasar hukum baik bagi sopir maupun penumpang.

“Ini penting sekali, kalau bisa secepatnya terbitkan tarif angkutan yang baru. Nantinya akan menjadi dasar bagi sopir atau pemilik angkutan maupun bagi warga masyarakat. Apalagi saat harga BBM sudah naik sejak pekan lalu,”tegas ketua Komisi III, Berty Kapojos.(mon)