KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan kapan penetapan calon terpilih. Pasalnya, hingga kini belum ada arahan resmi dari KPU RI terkait jadwal penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat petunjuk dari KPU RI.
โRencananya besok tetapi masih harus menunggu surat dari KPU RI yang akan meneruskan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk pilgub Sulut memang tidak ada gugatan .โ kata Saelangi saat media gathering KPU Provinsi Sulut bersama insan pers, Selasa (19/01/2020).
Ia mengatakan, sesuai tahapan KPU telah mempersiapkan tempat dan mekanisme penetapan calon terpilih.
“Sebenarnya semua sudah disiapkan dengan baik dan maksimal. Kalau suratnya sudah ada, rencananya Kamis besok sudah ditetapkan,โ ungkap Saelangi,
Ia memastikan, pasangan calon terpilih diundang hadir, partai politik pengusung, forkopimda, Bawaslu dan semua calon yang bertarung pada Pilgub 9 Desember 2020.
“Termasuk ketua DPRD Propinsi diundang hadir. Karna penetapan nanti KPU akan menyerahkan SK kepada ketua dewan, ” ujarnya.
Ia juga mengungkapan, pleno penetapan paslon dilakukan terbuka namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Yang diundang terbatas. Forkopimda saja hanya bisa satu orang. Kami juga akan menyiarkan secara langsung lewat live streaming, facebook dan youtube ” paparnya.
Sementara Komisioner KPU Sulut Devisi Hukum Meidy Tinangon menanbahkan, skenario rapat pleno penetapan sudah disusun dan siap digelar sesuai tahapan. Namun, untuk itu masih mennggu Surat KPU RI.
Menurutnya, terkait pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pikada Bupati Walikota di lima Kabupaten Kota tahun 2020 tidak semua dapat dilakukan karena ada dua daerah yang bersengketa yakni Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur dan Kota Manado
“Untuk hasil Pilkada Boltim dan Kota Manado ditunda penetapannya karena ada sengketa,”ungkaonya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda juga menjelaskan Bawaslu Sulut akan tetap menjaga hasil Pilkada, agar ketika diplenokan jika ada sengketa wajib mengikuti prosedur agar tidak terjadi persoalan yang diakibatkan sengketa namun berharap semua tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai tahapan.
“Bawaslu Sulut siap melaksanakan fungsi dan dapat menjadi mediator jika terdapat sengketa akibat Pilkada,”tukasnya.(vil)

redaksikomentaren@gmail.com