Manado, Komentaren – Warga masyarakat penghuni Perumahan Citraland (Manado dan Minahasa) yang tergabung dalam FORWARGA (Forum Warga) Citraland, melakukan pertemuan khusus dengan PT Ciptakom Media Nusa (CMN), perusahaan penyedia jasa layanan Indihome di kompleks Perumahan Citraland, Jumat (12/03/2021).
Pertemuan yang difasilitasi Manajemen PT Ciputra Internasional selaku pengelola Perumahan Citraland di Manado dan Minahasa ini, terkait keluhan pelayanan Indihome di dalam kompleks perumahan.
Keluhan yang disampaikan Forwarga Citraland, di antaranya nominal pembayaran yang berubah-ubah setiap bulan, dan adanya perbedaan harga di antara pelanggan Indihome, padahal mengambil paket Mbps yang sama. Harga berlangganan yang ditetapkan PT CMN juga jauh lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan Indihome.
Selain itu, Forwarga juga ikut mempertanyakan eksistensi PT CMN sebagai mitra Indihome (Telkom) yang ternyata hanya memiliki seorang karyawan di Sulut. “Bagaimana bisa melayani dengan baik bagi kita pelanggan di kompleks perumahan yang banyak kalau karyawan PT CMN cuma satu orang,” tanya warga.
Seperti diketahui, untuk paket 20 Mbps dengan fasilitas internet, telepon dan TV Channel, sejumlah warga di Citraland mengaku tagihan yang mereka terima bervariatif. Ada yang tiga ratusan ribu, ada yang lima ratusan ribu bahkan ada yang 7 ratusan ribu.
Warga Citraland sendiri tidak boleh melakukan pemasangan Indihome langsung ke Telkom, melainkan harus melalui PT CMN. Padahal harga tagihan berlangganan Indihome di Telkom dan melalui PT CMN, berbeda cukup jauh dimana penagihan lewat CMN jauh lebih mahal. Selain itu, pihak PT CMN juga selalu menetapkan denda jika pelanggan terlambat membayar, disertai isolir penggunaan fasilitas bagi pelanggan. “Padahal berlangganan langsung ke Indihome tidak demikian.”
Hal lain yang ditemukan warga, terkait paket bandwith yang tidak sesuai kapasitas yang diberikan PT CMN. Ada yang berlangganan paket Indihome 50 Mbps, namun setelah dites dengan speedtest, yang diterima pelanggan tidak melebih 20 Mbps.
Menjawab komplein pihak Forwarga Citraland, perwakilan PT CMN di Manado, Davis Namengge mengatakan, soal harga pihaknya sudah menerapkan harga yang sama dengan harga Indihome (Telkom). Namun penetapan itu sendiri baru dilakukan tahun 2020 lalu.
Sedangkan soal denda keterlambatan pembayaran dan adanya bandwith yang tidak sesuai kapasitas, Davis mengatakan akan menyampaikan aspirasi warga tersebut ke manajemen PT CMN di pusat dan juga ke Indihome. Pihak Forwarga sendiri menuntut agar PT CMN mencabut sistem denda, karena penyedia jasa bisa melakukan isolir terhadap warga yang terlambat membayar, atau menghentikan fasilitas internet dan lainnya jika menunggak.
Menyangkut respons pelayanan, PT CMN berjanji akan memperbaikinya dengan memberikan pelayanan prima. “Silakan menelpon dan wa ke saya,” kata Davis berjanji akan merespons pelanggan dengan cepat.
Dalam pertemuan itu, telah disepakati 7 poin tertulis yang diteken PT CMN (Davis Namengge) bersama perwakilan Forwarga (Careig Naichel Runtu) dan disaksikan Freddy Kawulur dari manajemen Citraland yang ikut bertandatangan.
“Kami mengharapkan pihak PT CMN bisa memperbaiki pelayanannya dan menindaklanjuti dengan poin-poin yang telah disepakati bersama,” ungkap Judy Mandey dan Marlon Kansil dari pihak Forwarga.
Pertemuan dengan pihak PT CMN ini menindaklanjuti hasil hearing Komisi IV DPRD Sulut dengan Manajemen PT Ciputra Internaisonal selaku pengelola kawasan Perumahan Citraland Manado, bersama perwakilan Forwarga Citraland. Masalah layanan indihome ikut terangkat dalam hearing, namun pihak PT CMN tidak terundang dalam dengar pendapat itu, sehingga dilanjutkan dengan pertemuan khusus antara Forwarga dan PT CMN. (ven)

redaksikomentaren@gmail.com