oleh

Terkait Dandes, Oknum Hukumtua Rumengkor Dilaporkan ke Kajari

KOMENTAREN.NET, Tondano – Diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (Dandes), oknum hukumtua (kumtua) di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu berinisial JK dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, belum lama ini.

Menurut penuturan warga, laporan penyalahgunaan terkait Dandes dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga dilakukan oleh oknum kumtua.
“Kami telah melaporkan secara resmi oknum kumtua, beserta bukti dugaan penyimpangan yang ada ke pihak Kejari Minahasa. Itu kami lakukan karena adanya aduan masyarakat,” terangnya.
Menurut informasi, kerugian negara sekitaran tiga ratusan juta, sesuai dengan data yang ada pada warga.

Laporan yang masuk di kejaksaan diantaranya, setiap menerima upah pada hari Sabtu malam, para pekerja disuruh menandatangani kertas kosong, seharusnya tertera jumlah hari kerja dan jumlah uang yang akan diterima.

Mengenai pembuatan peraturan desa kaitan dengan penagihan air yang hanya dibuat kumtua dan tidak ada evaluasi oleh bupati. Setiap bulan setiap keluarga ditagih Rp10.000 untuk kebutuhan air bersih. Itu ditagih selama 30 bulan dikali dengan jumlah kepala keluarga 197.
Kemudian, BUMDes yang diduga tidak dikelola dengan baik sampai saat ini, dana tahun 2017 jumlah Rp50 juta, tahun 2018 Rp100 juta tapi programnya tidak jalan.

“Belum lagi, istri kumtua merupakan ketua BUMDes. Karena kejadian yang mencurigakan ini sehingga sekretaris dan bendahara BUMDes mengundurkan diri. Sekarang hanya ada kepemimpinan tunggal. Selain itu bangunan BUMDes permanen dan dibuat di rumah kumtua,” terang warga.

Laporan lainnya adalah pengadaan pipa untuk jaringan air bersih dianggarkan Rp150 juta namun realisasi hanya Rp50 juta. Sedangkan pipa tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibelanja. “Pastinya laporan ini sudah kami sampaikan ke pihak Kejari, mudah-mudahan dapat segera diselesaikan. Warga sudah sangat merasa terganggu dengan kejadian-kejadian di desa khususnya pengelolaan Dandes,” sebut warga.

Sementara itu, ketika dimintai keterangan, Kajari Minahasa Rakhmat Budiman melalui Kasie Intel Noprianto Sihombing membenarkan akan laporan tersebut. “Kami masih menelaah laporan dari warga. Tunggu saja prosesnya,” singkatnya.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam mengenai laporan penyalahgunaan Dandes dan BUMDes tersebut, Kumtua Desa Rumengkor Satu JK enggan memberikan komentar lebih.
Ia mengatakan, bahwa tidak ada laporan itu. “Oh tidak ada,” katanya singkat lewat telepon.

Ia malah menyarankan agar menanyakan laporan pertanggungjawaban desa ke Inspektorat. “Nanti ditanya ke Inspektorat saja,” ungkapnya.(bil)