oleh

Terancam Punah, Saron Tantang FDW-PYR Perdakan Bahasa Tontemboan

Manado, Komentaren.net – Menyambut perubahan yang digaungkan oleh Pemerintahan Franky D. Wongkar dan Petra Yani Rembang (FDW-PYR) yang kini menjabat top eksekutif di Pemkab Minahasa Selatan (Minsel), Anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu (Saron) menyarankan agar Bahasa Tontemboan di Perdakan.

Di temui warawan di Gedung DPRD Sulawesi Utara, Senin (01/03), anggota DPRD Sulut dapil Minsel dan Mitra dari fraksi PDI Perjuangan ini menantang Bupati FDW dan Wakil Bupati PYR yang baru saja menakhodai pemerintahan Minsel.

โ€œSelama ini kita sangat prihatin dengan kearifan lokal yang salah satunya adalah bahasa daerah yang mulai punah. Salah satu cara mencegah agar tidak punah, pemerintah harus melakukan internvensi dengan membuat perda penggunaan bahasa daerah secara luas di kalangan masyarakat Minahasa Selatan,โ€tutur Saron.

Menurutnya, penggunaan bahasa bisa dimulai dari kalangan pemerintah, termasuk merubah beberapa nomenklatur seperti nama desa diganti wanua. Nama balai desa diganti dengan wale patoopoan. Dalam muatan lokal anak SD dan SMP harus bisa berdoa dalam bahasa daerah. Sementara dalam sambutan pemerintah wajib membuka dengan salam dan pendahuluan berbahasa tontemboan.

โ€œIni adalah upaya yang cukup baik untuk mempertahankan bahasa daerah di Minahasa Selatan yang kini sudah mulai punah. Dengan bisa berbahasa daerah, kita akan bisa memperkuat karakter budaya dan jati diri berbangsa dan bernegara,โ€kata Rondonuwu yang juga ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut ini. Menurutnya, FDW dan PYR juga akan sangat terbuka menerima masukan ini karena hal ini sudah sangat urgent, terutama untuk menyelamatkan bahasa daerah Tontemboan yang mulai punah. (mon)