KOMENTAREN.NET, Bitung – Ini menjadi warning bagi seluruh keluarga di Kota Bitung untuk dapat menjaga keutuhan rumah tangga untuk terus rukun dan damai.
Sebab saat ini, jika sampai seorang suami menelantarkan anak dan istri bakal bermuara ke persoalan hukum dengan hukuman penjara 3 tahun.
Pasalnya saat ini sudah ada aturan bahwa bagi suami yang masih terikat dalam pernikahan dengan istrinya kemudian sang suami meninggalkan istri dan anaknya dengan tidak menafkahinya jika dilapor istrinya kepihak Kepolisian maka sang suami akan dijerat 3 tahun Penjara.
Kasus ini mulai mencuat ketika belakangan ini di Polres Kota Bitung sudah banyak laporan kasus menelantarkan anak dan istri.
Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan MS.i melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusnadi mengatakan kepada Komentaren.net Jumat (21/06/2019) membenarkan bahwa memang sejak Januari – Juni 2019 ini laporan menelantarkan anak ada sekira 30 kasus yang masuk untuk diproses. Akan tetapi ada juga yang diputuskan dan yang lain kembali berdamai.
Menurutnya memang bahwa menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT) pada ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Pada pasal (2) disebutkan bahwa Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Lebih jauh Kasat Reskrim Bitung ini menyampaikan bahwa langkah hukum yang dapat diambil dengan bukti adanya tindakan suami yang menelantarkan istri dan anak yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup seperti saksi-saksi, maka istri dapat melaporkan sang suami kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran.
Adapun berdasarkan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
Untuk di Bitung kebanyakan terjadi pada keluarga yang sedang goyah kerukunannya dimana sang suami melakukan Hubungan gelap (Hugel) sehingga istri sah-nya dan anaknya ditinggalkan. “Nah hal seperti inilah yang sering dilaporkan sang istri kepada suaminya yang sudah tak menafkahinya sementara sang suaminya masih aktif bekerja,” tandasnya.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com