KOMENTAREN.NET – Jalannya pleno rapat terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara alot. Pasalnya, terjadi kejanggalan terhadap pemungutan suara di TPS 3 Desa Koreng, Kecamatan Tareran. Terdapat kelebihan 2 kertas suara yang tidak ditandatangani. 1 surat suara dinyatakan sebagai surat suara sah.
Sedangkan 1 surat suara yang tidak ditandatangani KPPS tersebut, dinyatakan tidak sah. Dengan adanya kejanggalan tersebut, membuat KPU dan Bawaslu, sempat beradu argumen singkat terkait masuknya surat suara yang ditandatangani tersebut, sebagai surat sah.
Akhirnya Bawaslu, meminta KPU untuk kembali membuka kotak suara dan mencari kertas suara yang tidak ditandatangani tersebut. Yang secara otomatis, membuat situasi pleno selesai sampai, Rabu (16/12) kemarin, sekira pukul 02.00 dinihari.
Disampaikan Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem PPK harusnya langsung memberikan laporan jika ada surat suara yang tidak ditandatangani. “Jika ada surat suara yang tidak ditandatangani, harusnya langsung disampaikan PPK bahwa itu tidak sah. Nah kalau sekarang, harus dilakukan pembetulan sesuai aturan. Jadi kita minta kotak suara tersebut, harus diambil kembali dan dibuka. Agar kertas suara yang tidak ditandatangani bisa kita lihat dan temukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknik Christian Rorimpandey langsung meminta PPK Tareran untuk mencari surat suara sah yang tidak ditandatangani tersebut, untuk dilakukan pembetulan.
Dalam pantauan koran ini, surat suara sah yang tidak ditandatangani, merupakan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel.
Pembetulan yang dilakukan dengan kesepakatan bersama, antara KPU, Bawaslu, serta saksi, maka membuat kertas suara yang tidak ditandatangani tersebut, masuk sebagai surat suara tidak sah. Surat suara tersebut juga setelah dibuka secara bersama, dicoblos Paslon nomor urut 1 Michaela Elsiana Paruntu dan Ventje Tuela (MEP-VT), yang secara otomatis melalui kesepakatan bersama membuat Paslon MEP-VT di Kecamatan Tareran, berkurang 1.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengatakan, pembetulan terhadap surat suara sudah dilakukan sesuai ketentuan yang ada. “Jadi pembetulan yang kita lakukan adalah dengan membuka surat suara yang tidak ditandatangani sedangkan masuk sebagai surat suara sah, dengan kesepakatan bersama. Di situ, surat suara yang kita buka, disepakati bersama, maka siapa yang dipilih maka itu yang dikurangi. Sudah dilakukan pembetulan,” tandasnya. (vil)

redaksikomentaren@gmail.com