oleh

Tanggal Cantik, KPU Sulut Tetapkan ODSK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

KOMENTAREN.NET – Bertepatan pada tanggal cantik (21/01/21), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai Gubernur dan wakil Gubernur terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah, 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan membacakan berita acara nomor 10/PL.02.7-BA/71/Prov/1/2021, tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih pada pemilihan Tahun 2020, Kamis (21/01/2021), di Grand Kawanua Convention Center Manado.

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020 adalah pasangan calon nomor urut 3 atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih,โ€ ujar Momongan.

Sementara Surat KPU RI nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/1/2021 tanggal 20 Januari 2021, perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak Tahun 2020. Sementara, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, untuk pelantikan Gubernur terpilih bukan lagi kewenangan KPU, melainkan Pemerintah.

“Untuk pelantikan Gubernur terpilih sudah masuk ranah Pemerintah bukan lagi kewenangan KPU,”ungkapnya. Mewoh juga menyampaikan terima kasih kepada semua pasangan calon, jajaran penyelenggara,ย  pengawas pemilu serta seluruh masyarakat Sulut yang sudah berpartisipasi dalam proses pilgub 2020.

“KPU juga berterima kasih kepada Polri dan TNI yang ikut mengamankan semua tahapan Pilgub sehingga kegiatannya berjalan aman dan lancar,”tukasnya.(vil)