oleh

Tambang Ilegal di Lanut Bahayakan Lingkungan

KOMENTAREN.NET – Aktifitas pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat terus terjadi diwilayah perkebunan Talugon Desa Lanut Kecamatan Modayag.

Pantauan, harian ini, di lokasi terdapat beberapa hektar lahan dijadikan tambang emas ilegal, terinformasi milik dari pengusaha asal Modayag berinisial TD. Anehnya aktifitas pengerukan material emas menggunakan alat berat sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada upaya penindakan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang memiliki kewenangan dalam perizinan pertambangan.

Hasil penulusuran Wartawan di lokasi tambang tersebut tidak masuk diwilayah izin Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang yang menaungi seluruh wilayah pertambangan emas di Desa Lanut. Ketua KUD Nomontang A.Y. Mokoginta, saat dikonfirmasi, pihaknya mengakui jika ada aktifitas pertambangan ilegal di wilayah Lanut.”Untuk lokasi tambang talugon hanya sebagian yang terdaftar di KUD Nomontang, tapi sebagiannya lagi tidak,” ujar papa Et sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, Sjukri Tawil mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KUD Nomontang terkait aktifitas pertambangan diwilayah Lanut.

“Namun jika ada aktifitas pertambangan diluar KUD Nomontang, maka kita akan koordinasi dengan bagian ESDM karena ini terkait dengan masalah pertambangan,” ujar Tawil.

Diketahui pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, hal ini jelas diatur dalam pasal 158, UU No 4 tahun 2009 dimana secara tegas dijelaskan ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasalb 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(sdy)