Manado, Komentaren.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Manado yang telah diresmikan di Pemerintahan GSVL-Mor Bastiaan, belum bisa dioperasikan, karena pembangunan rumah sakit dengan biaya dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) tersebut, belum tuntas.
Kini kelanjutan RS yang diberi nama RSUD Berkat oleh Pemerintahan GSVL-Mor lalu itu, menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dilanjutkan Pemerintahan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS).
Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang Selasa (25/05/2021), kembali mendatangi rumah sakit di Wilayah Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea dan kompleks dekat Jalan Ringroad tersebut. Ini untuk yang kedua kalinya AARS melihat dari dekat bangunan tersebut.

Kedatangan Wali Kota Angouw dan Wawali Sualang kali ini didampingi pihak pemberi pinjaman, yakni PT SMI. PT SMI adalah BUMN di bawah kendali Kementrian Keuangan. SMI adalah lembaga non-bank yang berfungsi memberikan pinjaman untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Pemkot Manado di era GSVL pada Tahun 2019 silam telah melakukan MoU dengan PT SMI untuk meminjam dana berkisar Rp120 Miliar guna pembangunan RSUD Manado. Menariknya, RSUD ini meski belum beroperasi, namun sudah diresmikan oleh GSVL dan Mor di akhir jabatan mereka. Alasan waktu itu, peresmian tersebut sebatas pembangunan tahap pertama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr. Ivan Sumenda Marthen saat peresmian mengatakan, bangunan RSUD yang diresmikan baru berfungsi sebatas sebagai kantor untuk manajemen rumah sakit. “Belum ada operasional,” ungkapnya.
Disebutkan bahwa anggaran RSUD dari PT SMI itu sebesar Rp90 Miliar untuk pembangunan fisik, dan Rp30 Miliar untuk pengadaan alat-alat kesehatan.
Kondisi itu mau tak mau harus diterima duet AARS selaku top eksekutif Manado yang dilantik 10 Mei 2021 lalu. Belum diketahui apakah hutang ke SMI sudah harus dibayar cicilannya, yang pasti Wali Kota Andrei Angouw dalam pertemuannya dengan PT SMI, meminta waktu terkait kondisi saat ini di era pandemi.
Sedangkan dalam kunjungannya ke RSUD Manado, Angouw menyatakan soal penyelesaian pembangunan yang belum tuntas ke depannya, masih akan melihat kemampuan keuangan daerah, termasuk anggaran yang ada di APBD. Termasuk pertimbangan untuk kembali melakukan pinjaman ke pihak SMI jika memang diperlukan.
“Semuanya akan dikaji dan dibahas bersama DPRD Manado sebagai bagian daripada pemerintah daerah,” ungkap Wali Kota Angouw. Besaran dana yang masih diperlukan untuk melanjutkan pembangunan RSUD sampai penyelesaian masih berkisar Rp30 Miliar.
Usai meninjau lapangan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota didampingi Sekda Kota Manado dan beberapa pejabat teknis, melakukan pertemuan dengan pihak PT SMI di ruang Bapelitbang, Kantor Wali Kota Manado.
Informasi yang diperoleh media ini, pihak Pemkot sempat juga berencana menggunakan dana PT SMI untuk proyek revitalisasi pasar. Jumlahnya berkisar Rp30 Miliar. Namun sejauh ini, proyek di pasar tersebut belum dikerjakan. Bukan tidak mungkin dana itu akan diplot untuk menyelesaikan RSUD Kota Manado.
Namun untuk melakukan penganggaran yang dibiayai PT SMI, perlu mengikuti berbagai persyaratan dan melengkapi dokumen yang kemudian direkomendasi Kemendagri dan Kemenkeu, juga harus dibahas dan disetujui pihak DPRD.
Sebagaimana dikutip dari situs resmi PT SMI, bentuk pinjaman dari SMI meliputi: 1. Pinjaman Jangka Menengah. Artinya, pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati, atau walikota yang bersangkutan.
2. Pinjaman Jangka Menengah, digunakan untuk membiayai pelayananpublik yang tidak menghasilkan penerimaan. Sedangkan 3. Pinjaman Jangka Panjang, adalah pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) harus dilunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian.
Pinjaman Jangka Panjang ini digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik dengan kriteria:
a. Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
b. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatantersebut tidak dilaksanakan;
c. Memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
(rik/sbr)
redaksikomentaren@gmail.com