PANDEMI Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia sampai di 34 provinsi, membutuhkan penanganan komprehensif dari pemerintah dengan strategi dan kebijakan yang terukur dan bersinergis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara yang dinakhodai top eksekutif, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) dengan kemampuan manajerial dalam kepemimpinannya, telah melakukan berbagai strategi dan kebijakan guna mempercepat penanganan pandemi covid-19 di Bumi Nyiur Melambai ini.
Sinergitas dengan pemerintahan pusat dan koordinasi serta komunikasi ke segala lini, dilakukan Pemprov Sulut, sehingga aturan yang diberlakukan tidak ada yang merasa terpinggirkan, apalagi sampai merusak tatanan yang sudah dibuat.
Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Forkopimda Sulut.
Di satu sisi, selaku pimpinan, Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, secara konsisten bekerja secara professional memaksimalkan potensi infrastruktur yang ada, guna memutus mata rantai pandemi corona lewat program dan kebijakan terukur serta efektif, dengan kebijakan yang mengakomodir keterlibatan berbagai stakeholder terkait dan berkompeten di bidang nya.
Garis koordinasi dengan pemerintahan pusat tetap terjaga, sehingga tidak ada kewenangan yang menyalahi kebijakan strategis nasional dalam pandemi ini. Hal ini dijaga betul Gubernur Olly Dondokambey sebagai gugus depan yang mampu menjembatani sinergitas dengan pemerintah pusat, dan kemudian berkoordinasi dengan berbagai elemen, termasuk di kabupaten/kota dalam upaya mempercepat penanganan pandemic covid-19.
Gubernur Olly Memantau Langsung Dapur Berjalan
Hal ini diejahwantahkan dengan strategi dan kebijakan Pemprov Sulut yang dijalankan, di antaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, Refocusing anggaran penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, Menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan pengadaan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien covid-19 di daerah.
Payung hukumnya juga dipersiapkan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) covid-19, yang disertai sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19, baik melalui media cetak dan elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien covid-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut dan akun media sosial lainnya.
Gubernur dan Sekdaprov bersama Ketua DPRD Sulut terus berkoordinasi.
Secara garis besar, ini adalah strategi dan kebijakan Pemprov Sulut dalam penanganan pandemi covid-19 di Sulut, yakni:
I. Melakukan refocusing anggaran sebesar 96 Miliar yang terdiri dari:
1). 50,5 Miliar untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.
2). 45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial.
II. Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 tahun 2020, dimana Gubernur sebagai Ketua dan Wakil Ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.
III. Menyiapkan Rumah Singgah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) covid-19, yaitu:
1). Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget (30 bed/tempat tidur)
2). Kantor Bandiklat Maumbi (100 bed)
3). Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)
4). Asrama Haji di Tuminting (300 bed)
5). RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)
6). Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC)
7). RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)
8). Gedung P3C di Kairagi Manado
Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong Kabupaten Kota agar menyiapkan Rumah Singgah bagi ODP, dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung
Melakukan pertemuan guna mengkaji dan evaluasi berbagai program.
IV. Menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di 2 lokasi yaitu:
1). Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)
2). Laboratorium RSUP Prof. Kandou Manado
V. Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang Pembatasan sebagai berikut :
1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;
2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;
3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
5). Pembatasan Moda Transportasi
VI. Menyiapkan lahan pekuburan jenazah pasien covid-19 di lokasi :
1). Ilo-Ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara)
2). Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kota agar menyiapkan lahan pemakaman bagi korban positif Covid 19 dan PDP, dan yang sudah terkonfirmasi menyiapkannya adalah Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
VII. Sejak awal penyebaran covid-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan Covid19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing, pakai masker, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul ditempat tempat ramai atau tempat umum, disamping itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan bilik disinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.
VIII. Pemprov Sulut secara rutin melakukan konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube untuk menyampaikan perkembangan terkini perihal jumlah pasien yang terinfeksi Covid19 di samping itu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal sejauhmana penanganan Covid19 di Sulawesi Utara yang dilakukan Pemprov Sulut.
Situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum usai, hal itu ditandai dengan peningkatan jumlah kasus baru setiap harinya.
Dalam kondisi yang rentan ini, pastinya kewaspadaan harus lebih ditingkatkan. Masyarakat tidak boleh lengah dengan tetap berpola pada protokol kesehatan yang ditetapkan.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat meninjau peralatan Laboratorium PCR pertama di Sulut.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur (wagub) Steven Kandouw menempuh langkah bijak melalui sejumlah strategi dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota.
Pertimbangannya, koordinasi merupakan instrumen penting. Dengan demikian ketika ada aturan yang di berlakukan tidak ada yang merasa terpinggirkan apalagi merusak tatanan.
Gubernur Olly Dondokambey.
Penanganan Covid-19, ditangani Pemprov Sulut dengan sangat serius. Tujuannya, adalah memutus mata rantai pandemi dengan cepat. Untuk itu, konsistensi bekerja yang dikedepankan adalah profesionalitas, melalui program yang terarah dan terukur. Sejak awal pandemi, baik gubernur maupun wagub ketika memutuskan satu kebijakan selalu melibatkan semua yang terkait, bahkan kompeten dibidangnya.
Penerapan setiap kebijakan yang dilakukan terupdate dan terupgrade, dengan melihat perkembangan, di mana setiap langkah lebijakan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut yang dijalankan melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Sulut, dituangkan dalam SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, yakni recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien Covid-19.
Wagub Steven Kandouw turun langsung memberikan bantuan ke masyarakat
Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19.
Penguatan strategi dan kebijakan Pemprov Sulut untuk menangani pandemi Covid-19, meliputi refocusing anggaran sebesar 96 Miliar. Dana tersebut sebesar Rp50,5 Miliar dialokasikan untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.
Kemudian, Rp45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial untuk 47.001 paket bahan pokok dengan perincian Minut 13.907, Minahasa 2.069, Manado 9.175, Bitung 7.380, Bolsel 150, Tomohon 5.706, Mitra 257, Boltim 150, Bolmut 3.000, Minsel 45, Bolmong 1.939, Sangihe 3.223.
Sementara itu, kebijakan yang tak kalah penting adalah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, di mana gubernur sebagai ketua dan wakil ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.
Lebih jauh, untuk Rumah Singgah yang disiapkan untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19, terdiri dari Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget sebanyak 30 bed/tempat tidur.
Kemudian, Kantor Bandiklat Maumbi sebanyak 100 bed, Kantor Bapelkes di Malalayang sebanyak 270 bed, Asrama Haji di Tuminting 300 bed, RSUD Bitung 20 bed ruang khusus isolasi, Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC, RSUD Noongan 6 bed ruang khusus isolasi, Gedung P3C di Kairagi Manado.
Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong kabupaten kota agar menyiapkan Rumah Singgah bagi ODP, dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung. Berikut menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di dua lokasi yaitu Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado yang beroperasi mulai 4 Mei 2020 dan Laboratorium RSUP Prof Kandou Manado.
Penyediaan rumah singgah sangat bermanfaat dalam penanganan Covid-19
Selain itu, Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang pembatasan yaitu, pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi. Berikut menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien covid-19 di lokasi Ilo-ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara) dan Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Koordinasi Virtual Ditingkatkan
Pemprov Sulut, terus berikhtiar untuk meningkatkan koordinasi di berbagai lini, menyusul pandemi yang terus meluas. Dan dalam waktu dekat ini menggandeng kabupaten/kota terkait kebijakan pembatasan akses dan lalu lintas orang.
Berikut 8 poin rakor percepatan penanganan Covid-19 :
1. Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu penambahan kapasitas:
a. Perlengkapan Kesehatan seperti Fentilator, APD, Mobile X-Ray;
b. Ruangan Perawatan;
c. Ruangan Isolasi;
d. Rumah Singgah.
2. Untuk Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.
3. Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)
4. Meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara Virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:
a. Provinsi :
Sekda, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado
b. Kabupaten/Kota :
Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan fan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat keluar daerah dengan membuat SOP yang jelas (dikoordinasi oleh BPBD) dan diterapkan secara maksimal oleh gabungan petugas posko yang ada di Bandara. Begitu juga diberlakukan untuk penumpang yang masuk wilayah Sulawesi Utara.
6. Membentuk Tim Kecil dalam hal merumuskan kajian-kajian terkait penanganan covid-19 sebagai alat pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan, Tim Kecil dimaksud terdiri dari unsur: Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum
7. Dinas Kesehatan akan berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab di laboratorium yang ada sebagai penentu langkah penanganan medis selanjutnya bagi pasien covid-19.
8. Segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana penerapa pembatasan orang keluar masuk Manado yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, di antaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada diluar wilayah Kota Manado. (advertorial pemprov sulut/1)
PSBB Berdampak pada Sektor Perekonomian (2)
SAMPAI sejauh ini, Pemprov Sulut belum mengusulkan pemberlakuan peralihan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menjelaskan bahwa Sulut belum mengusulkan status tersebut. Alasannya, PSBB berdampak pada sektor perekonomian.
ODSK bersama Forkopimda berada di tengah masyarakat.
Sebab, pelaksanaannya harus didukung oleh kesiapan seluruh kabupaten dan kota dalam memenuhi kebutuhan pokok seluruh masyarakat. โBanyak orang mengusulkan saya PSBB. Tetapi dampak PSBB ini kan kita tahu persis akan berimbas pada ekonomi yang tidak bergerak,โ ujar Olly saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan penyebaran Covid-19 lewat video conference yang diikuti jajaran Forkopimda Sulut, baru-baru ini.
Penanganan Covid-19 di Sulut dilaksanakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat, yaitu ditujukan untuk bidang kesehatan, program jaring pengaman sosial dan bidang ekonomi. Menurut Olly, terdapat 6 permasalahan utama sebagai dampak pandemi Covid-19 ini yaitu: harga bahan pokok meningkat, daya beli masyarakat menurun akibat banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan terutama yang bergerak di sektor ekonomi kecil/mikro.
Dikawatirkan kondisi ini akan memacu berkurangnya gairah masyarakat petani untuk melanjutkan usaha taninya. Bahkan akan menjadi pemicu semakin tingginya angka pengangguran dan meningkatnya jumlah penduduk miskin. Untuk mengatasi kendala tersebut, Olly menjelaskan bahwa pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota telah melaksanakan refocusing dan realokasi penggunaan APBD.
APBD Provinsi Sulut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 171,5 miliar. Jika dijumlahkan kekuatan apbd provinsi dan kabupaten/kota se-sulut, ada kurang lebih Rp 521 miliar yang menjadi refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 dalam penanganan Covid-19 ini.
Gubernur Olly Dondokambey memimpin rapat.
Selain itu, Olly menyebut adanya kerja sama antar pemerintah yaitu pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota bagi masyarakat yang terdampak covid-19 melalui 6 sumber bantuan sosial selama covid-19 ini yaitu: Kartu program keluarga harapan (PKH); Kartu Prakerja; Dana desa (30% dana desa); Bantuan sosial Kemensos Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan; Bantuan provinsi, paket bapok, kerjasama dengan tokoh agama dan Bantuan kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Olly juga memaparkan bahwa pandemi covid-19 ini memberikan pengaruh terhadap pencapaian target pembangunan makro yang telah ditetapkan, khususnya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi daerah sejak 2017 bergerak lebih lambat dari rencana RPJMD tahun 2019 mengalami kontraksi pada angka 5,66%. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global baik oleh perang dagang usa dan china ditambah dengan dampak pandemi Covid -19.
โBerdasarkan kondisi ini dan kondisi aktual baik internal dan eksternal pertumbuhan ekonomi sulawesi utara tahun 2020 sampai 2021, diperkirakan masi akan mengalami konstraksi antara 3-2%,โ kata Olly.
Meskipun demikian, Olly optimis berdasarkan pembentukan struktur perekonomian di tahun 2019, kekuatan ekonomi Sulut yang bertumpu pada sektor pertanian dapat memberikan kontribusi terbesar terhadap pembentukan struktur ekonomi daerah.
โOleh karena itu, apabila semua kabupaten/kota terus mendorong sektor pertanian sehingga dapat tumbuh secara positif maka saya optimis Sulut tahun 2021 dapat bertumbuh positif diatas rata-rata nasional,โ beber Gubernur Olly.
Lebih jauh, Olly menyampaikan kebijakan strategis 2021 yang penekanannya pada sektor pertanian termasuk didalamnya bidang perikanan, sehingga program utama yang harus dilakukan adalah bagaimana mendorong lapangan usaha atau sektor pertanian tidak ditinggalkan. โUntuk itu pemerintah akan mendukung dengan pemberian KUR (kredit usaha rakyat)/KUT (kredit usaha tani) untuk penyediaan permodalan, serta penyediaan benih dan pupuk yang cukup,โ ujarnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen dalam berbagai kesempatan juga meningkatkan koordinasi. Antara lain, melakukan pengawalan kepada Pemprov Sulut bersama dengan 15 Kabupaten/Kota terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Sulut.
โDi Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Gubernur telah melakukan MoU dengan pihak kejaksaan tinggi, BPKP Sulut dan Inspektorat. Tim ini sudah mendampingi pemerintah provinsi baik diminta ataupun tidak,โ kata Silangen.
Gubernur bersama Ketua Penggerak PKK mensupport paramedis
Silangen juga mengatakan bahwa Pemprov Sulut telah melakukan recofusing anggaran penanganan Covid-19 dengan pengalokasian anggaran pada tahap pertama sebesar Rp95,5 Miliar yang dibagi dalam tiga bidang, yaitu sektor kesehatan, sosial dan ekonomi.
Silangen menjelaskan pada bidang kesehatan, anggaran digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, operasional tenaga kesehatan, pembagian masker dan hand sanitizer, rapid test, rumah singgah dan rehab rumah sakit dan laboratorium
Lanjut Silangen, pada bidang sosial, Pemprov Sulut menggunakan anggaran untuk jaring pengaman sosial atau social safety net, bantuan bahan pokok dan makanan siap saji.
Silangen juga menerangkan pengalokasian anggaran di bidang ekonomi yang dipakai untuk pembelian produk lokal antara lain daging ayam, cap tikus (untuk bahan hand sanitizer) dari masyarakat, restrukturisasi kredit/pinjaman masyarakat dan penjualan online bahan pokok.
Semua upaya komprehensif yang dilakukan Pemprov Sulut di tengah pandemi ini, Gubernur Olly selalu melibatkan Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) Sulut serta 15 kabupaten/kota se Sulut. Hubernur Olly juga seakan tak kenal lelah terus turun di masyarakat guna membawa bantuan memberi edukasi tentang protocol kesehatan di tengah pandemi ini. (advertorial pemprov sulut/2)

redaksikomentaren@gmail.com