KOMENTAREN.NET, Bitung – Persoalan ketenagakerjaan kembali menghangat di Kota Bitung. Kali ini dua orang ex karyawan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) cabang Bitung melayangkan Somasinya kepada pihak PT MNS. Hal ini dikarenakan pihak PT MNS telah melaporkan kedua ex karyawan bernama Lit Nyong dan Palensius Mamondol dengan tuduhan mark up data Crude Palm Oil (CPO) ke pihak kepolisian.
Akan tetapi pada proses di Polsek Maesa saat dilakukan pemeriksaan ternyata 2 ex karyawan tersebut telah dihentikan sebab dalam penyelidikan oleh pihak Polsek Maesa ternyata tidak cukup bukti sehingga pihak Polsek mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. Tidak terima akan tuduhan-tuduhan pihal PT MNS membuat kedua ex karyawan tersebut langsung melayangkan Somasi melalui kuasa hukumnya Michael Jacobus SH MH.
Menurut Michael, pihaknya sudah melakukan upaya dengan menemui dengan pihak Management terkait kasus kedua kliennya untuk dapat dilakukan pemulihan nama baik karena dalam pemeriksaan di kepolisian tepatnya di Polsek Maesa dengan nomor Laporan Polisi LP/130/VI/2019/Sulut/Res-Btg/Sek-Maesa tanggal 27 Juni 2019.
Namun kata Michael, setelah beberapa bulan dilaksanakan penyelidikan, Kepolisian Sektor Maesa menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/IX/2019/Reskrim/Sek-Maesa tertanggal 18 September 2019 yakni menetapkan Penghentian Penyelidikan terhadap mereka. โJadi tuduhan itu tidak terbukti sama sekali, namun cerita negatif terus berkembang dan tidak ada upaya pihak perusahaan untuk memulihkan nama baik klien kami,โ katanya.
Bahkan dua kali somasi yang dilayangkan kata dia, tidak digubris pihak perusahaan hingga dirinya kembali melayangkan somasi ketiga Nomor 021.5/MRJ.Som-3/XII-2019 tanggal 09 Desember 2019. โPadahal sebelum kami melayangkan somasi, sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan duduk bersama tapi tetap tidak ada itikad baik untuk membersihkan nama baik klien kami,โ katanya.
Michael juga menyatakan, somasi yang dilayangkan ke PT MNS Kota Bitung sebagai bentuk teguran agar perusahaan jangan semena-mena kepada karyawan. โJangan hanya menjaga nama baik perusahaan tapi merusak nama baik karyawan, harus ada kejelasan minimal permintaan maaf dari perusahaan dan memulihkan nama baik klien kami karena tuduhan yang disangkakan tidak terbukti sama sekali,โ katanya.
Sementara itu, mengacu ke laporan Polisi, pihak PT MNS melaporkan dugaan kekurangan jumlah minyak CPO saat adanya bongkar muat minyak CPO dari kapal LCT Bintang Setiawan di tangki minyak PT MNS tanggal 03-06 Juni 2019 laporan pengukuran pihak PPIC adalah 966.255 MT kemudian dilakukan pengukuran oleh pihak Tank Farm tanggal 7 Juni 2019 jumlah 942.256 MT sehingga ada kekurangan -23.999MT.
Jumlah kekurangan itu yang disangkakan pihak perusahaan ke klien Michael dan menuding aksi itu telah dilakukan selama puluhan tahun hingga perusahaan merugi akibat selisih pengukuran CPO. Sayangnya upaya konfirmasi wartawan ke Management PT MNS terkait kasus ini, tidak membuahkan hasil. Dimana saat dihubungi kepada Humas Lolita Rombang melalui WhatsAPP dirinya mengatakan silahkan meghubungi Pak Suherman. Akan tetapi saat di SMS melalui WhatsApp meski sudah terlihat tanda centang hijau menandakan telah dibaca. Namun enggan untuk membalasnya.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com