KOMENTAREN.NET – Pencabutan undi yang dilakukan bagi paslon kepala daerah yang akan mendaftar di Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2020, disorot karena tidak ada dalam ketentuan. Pihak KPU dan Bawaslu Minut juga membantah bahwa gagasan pencabutan undian itu dilakukan oleh pihaknya. Berikut penjelasan anggota KPU Minut Hendra Samuel Lumanauw dan Anggota Bawaslu Minut Simon Awuy. ย ย
โKPU tidak pernah membuat itu (pencabutan undian, red). Dan kami tidak pernah menyarankan. Yang kami sampaikan bahwa waktu pendaftaran paslon nanti 4-6 September,โ ungkap Hendra Lumanauw dari KPU kepada komentaren.net.
Dia tidak menampik bahwa kemungkinan pengundian nomor urut pendaftaran itu diinisiasi oleh Polres Minut, dengan tujuan tidak terjadi kerumunan massa secara bersamaan dari pendukung paslon-paslon. โMungkin Maksud Polres yang kami baca itu, untuk aspek ketertiban. Oleh sebabnya Polres bersepakat dengan parpol untuk melakukan undi waktu pendaftaran,โ katanya.
โTapi lebih jelasnya, pihak Polres yang menjawab. Yang pasti, KPU tidak ada bagian di dalamnya atau ikut serta di dalam kesepakatan tersebut. Karena memang torang (KPU, red) tidak dibolehkan. Intinya pada saat itu, KPU dan Bawaslu hanya terundang dalam giat Deklarasi Damai yang digagas oleh Polres Minut,โ tukasnya.
Senada disampaikan Anggota Bawaslu Minut Simon Awuy. โBenar memang pada saat menghadiri undangan deklarasi damai Pilkada serentak 2020 di Polres Minut, Kapolres sempat menyampaikan demi menjaga ketertiban dan keamanan pada saat pendaftaran bakal calon, meminta kepada parpol menentukan hari pendaftaran paslon di KPU Minut,โ katanya.
Dan lanjutnya, hal itu sebelumnya sudah dilakukan oleh Partai PDIP Minut pada saat pembuatan SKCK dan pada saat itu (deklarasi) dimintakan juga kepada Partai Nasdem dan Golkar. โTapi kami, baik KPU Minut maupun Bawaslu Minut tidak melegitimasi apa yang menjadi niat baik Kapolres. Di akhir deklarasi kami menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 – 6 September 2020 dan menerima siapa saja yg mendaftar di tanggal tersebut,โ katanya.
Artinya, kata Awuy, itu hanya inisiatif Kapolres Minut dengan parpol. โBukan penyelenggara. Dan penyelenggara sudah menyampaikan akan menerima siapa saja yang mendaftar pada tanggal 4 – 6 September 2020,โ pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam pencabutan undian tersebut Paslon Joune Ganda-Kevin William Lotulung (JG-KWL) dari PDIP dan partai pengusung lainnya akan menjadi pendaftar pertama tanggal 4 September 2020. Setelah pendaftar pertama disusul pendaftar selanjutnya tanggal 5 September 2020 dari Nasdem dan paslon lainnya tanggal 6 September 2020. (vil/*)

redaksikomentaren@gmail.com