Komentaren.net – Edwin Silangen berpeluang mencatat sejarah sebagai salah satu ‘Gubernur Tersingkat’ di Sulawesi Utara, setelah radiogram Mendagri menyebutkan posisi Sekdaprov akan mengisi kekosongan jabatan top eksekutif sebelum pelantikan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw 15 Februari 2021 nanti di Istana Presiden.
Edwin Silangan per 12 Februari 2021, akan bertugas sebagai Plh Gubernur Sulawesi Utara seiring berakhirnya masa jabatan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw di periode pertama selang 2016-2021. Jika dihitung sampai pelantikan Olly-Steven di Istana Negara Senin (15/02/2021) nanti, praktis Sekdaprov Sulut ini akan memegang jabatan top eksekutif Sulut itu selama tiga hari.
Meski demikian, dalam sejarah pejabat pengisi lowongan jabatan Gubernur di Sulut, nama Silangen bukanlah yang paling singkat. Sejarah mencatat rekor tersingkat tersebut masih dipegang Siswa Rachmat Mokodongan (SRM). Mantan Sekdaprov itu tercatat menjabat Plh Gubernur Sulut pada 20 September 2015 sampai 21 September 2015 atau praktis hanya sehari.
Sedangkan ‘Gubernur Sulut Tersingkat’ ketiga dipegang Robby Mamuaja yang pernah menjabat Plh Gubernur Sulut dari 13 Agustus 2010 sampai 14 September 2010, sekitar sebulan lamanya. Disusul kemudian Erman Hari Rustaman dengan durasi 20 Oktober 1979 sampai 3 Maret 1980 sebagai Penjabat Gubernur. Berikut ada juga Soni Sumarsono selaku Penjabat Gubernur Sulut selang 21 September 2015 sampai 12 Februari 2015 dan Agus Fatoni dengan durasi 26 September 2020sampai dengan 5 Desember 2020 sebagai Penjabat Gubernur.
Seperti diketahui, masa jabatan Olly-Steven sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada periode pertama yakni 2016-2021, akan berakhir 12 Februari 2021. Dengan demikian terjadi kekosongan jabatan top eksekutif di Pemprov Sulut selama tiga hari sampai dilantiknya Olly-Steven pada 15 Februari 2021.
Guna mengisi kekosongan tersebut, Silangen akan menjabat Gubernur Sulut setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuknya sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulut.
Penunjukkan Silangen sebagai top decission maker di Pemprov Sulut selang tiga hari, diketahui melalui Radiogram nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.
Tujuh provinsi itu ialah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. Dalam radiogram, dijelaskan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari 2021 maka Sekdaprov melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setdaprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong. “Berdasarkan radiogram tersebut Pak Sekprov Edwin Silangen sudah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Sulut terhitung sejak tanggal 12 Februari 2021,” tukas Kumendong. (sbr/vil)

redaksikomentaren@gmail.com