oleh

Sidangoli: Banyak Perusahan di Bitung Diduga Rekrut Tenaga Kerja Non Status

KOMENTAREN.NET, Bitung – Pihak Dinas Tenaga Kerja di Kota Bitung diminta untuk lebih memperketat akan pendataan akan perusahaan yang mempekerjakan karyawan-nya. Pasalnya diperoleh informasi yang beredar diduga ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan status yang tidak jelas atau non status. Seperti apa karyawan yang disebut non status itu. Berikut penjelasan dari Ketua FSPRTMM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Petrus Sidangoli.

Kepada Komentaren Rabu (26/06) kemarin, Petu julukan Petrus mengatakan bahwa memang selain ini masih bersifat dugaan namun ada beberapa karyawan yang memang mengakuinya dimana Perusahaan menggunakan dalil-dalil yang diduga hanya menguntungkan mereka saja bahwa perusahan sudah goyah dan tidak seperti dulu lagi. 

“Maka celah inilah yang membuat perusahaan merekrut karyawan dengan pekerja harian lepas seperti harian dan mingguan tanpa ada mengikat apapun namun sudah secara terus menerus tanpa ada satu ikatan apapun,” kata Petu.

Dengan begitu lanjutnya, status karyawan mengambang dan tentunya karyawan tidak bisa menuntut akan kewajiban perusahan untuk menerima pesangon. “Jadi disini ketika status karyawan tidak jelas maka perusahaan tentu akan diutungkan juga karena terbebas dalam pemberian pesangon,” tandasnya.

Petu menambahkan bahwa sangat jelas dalam aturan bahwa Perusahan yang merekrut tenaga baru wajib melaporkan keberadaan tenaga kerjanya hal ini tertuang dalam UU no 7 tahun 81.

“Jadi kami minta Dinas Tenaga Kerja harus tegas terkait hal ini. Kasian kan karyawan yang bekerja di perusahan kemudian status mereka tidak jelas dan juga masa depan mereka juga akan mengambang,” kata Petrus.

“Jangan berdalih dalam menjaga investasi dan juga memberantas pengangguran. Kemudian pengusaha dibiarkan seenaknya melanggar UU,” semprotnya.