KOMENTAREN.NET, KETUA Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn Jefer Malonda mengatakan, jangankan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), para Tenaga Harian Lepas (THL) yang direkrut di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN dan APBD, dilarang menghadiri kampanye.
โTHL yang dibiayai APBN dan APBD dilarang jika memang dibiayai APBN atau APBD,โ tegas Malonda. Dia mengingatkan, pelarangan itu sebagaimana ketentuan yang dikeluarkan BKN, adalah berlaku di semua kampanye dan pada hari libur sekalipun. โMeski tidak memakai pakaian dinas dan di luar jam kantor atau hari libur, tetap dilarang,โ katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan kembali, agarย Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri tidak netral dalam Pilpres 2019 harus direspons cepat. Upaya ini diperlukan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilpres. Dia mengingatkan kepada PNS, TNI dan Polri jangan ikut terlibat kepentingan politik salah satu calon. Mereka sebagai aparatur negara harus harus mengabdikan diri kepada kepentingan pemilu yang demokratis, adil dan berimbang.
“Terhadap adanya sinyalemen ketidaknetralan aparatur negara, baik ASN (PNS), TNI dan Polri perlu segera diklarifikasi sekaligus menindak tegas jika ada oknum penyelenggara negara yang dinilai tidak netral dalam menyikapi Pemilu 2019,” ujar Suminta, di Jakarta, Senin (01/04). Dia juga meminta Kepada Bawaslu di semua tingkatan untuk mengawasi secara profesional dan adil terhadap potensi dan fakta kertidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu dan Pilpresย 2019. Bawaslu harus menjaga integritas pemilu. “Sebagaimana menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu,” kuncinya. (rik/sbr)

redaksikomentaren@gmail.com