TOMOHON, Komentaren.net – Proses pengambilan aset GMIM dari Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK), Kamis (11/07) terus menuai polemik. Pihak YPTK dikabarkan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Apalagi aksi penyegelan itu tidak disertai surat perintah eksekusi pengadilan. Sebaliknya Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM menyebut proses itu sudah sesuai hukum.
“Silakan saja kalau mau menggugat, itu hak mereka. yang pasti pengambilan aset sudah sesuai proses hukum atas status kepemilikan,” kata Sekretaris Umum Sinode GMIM, Pdt Evert Andri Alfonsus Tangel STh MPdK dikonfirmasi via layanan Whats app, Sabtu (13/07).
Lebih jauh dia menyebut, apa yang dilakukan pihaknya merupakan amanat sidang sinode GMIM yang memerintahkan untuk mengambilalih asset tersebut. “Kami sudah memperingatkan. Sudah lima kali kami menyurat, namun tidak ada respon. Surat telah kami berikan kepada yang menyebut diri sebagai pengelolah. Pastinya bagunan akan direhabilitasi supaya lebih layak. Ini hak milik Gereja,” kata Tangel.
Diapun menyebut yang diambilalih ialah kampus dan asrama, karena GMIM punya sertifikat hak milik nomor 110.
Sementara info terkini yang diperoleh, asset kampus yang disita itu, Senin (15/07) ini akan mulai digunakan oleh Yayasan Wenas untuk dijadikan lokasi perkuliahan mahasiswa UKIT. “Rencananya Senin sudah mulai digunakan mahasiswa untuk kuliah,” tegas salah satu orang dekat Ketua BPMS yang meminta namanya tidak ditulis. (ven)

redaksikomentaren@gmail.com