oleh

Sebagian Legislator Sulut dan Pejabat Pemprov Langgar Perda Covid

KOMENTAREN.NET- DPRD Sulut telah menetapkan Perda penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau lebih dikenal sebagai Perda Covid melalui rapat paripurna, 18 Mei 2021 pekan lalu.

Sayangnya, sejumlah legislator yang masuk Pansus RPJMD dan sebagian pejabat pemprov saat mendampingi kunjungan lapangan, Selasa (26/05) yang justru melanggar Perda covid ini.

Dalam Foto bersama maupun saat diskusi sebagian personel Pansus dan eksekutif nampak berdekatan sekali.

Dalam pasal 7 huruf a nomor 3 Perda tersebut menegaskan melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 Meter.

Masih dalam Perda Covid, sanksi bagi pelanggar bermacam-macam baik teguran lisan atau tertulis, kemudian ada kerja sosial maupun denda administratif dengan jumlah paling sedikit Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000. Bahkan, dalam Perda tersebut mengatur sanksi pidana.

Personel Pansus RPJMD yang ikut hadir saat pertemuan dan melanggar Perda covid, Herol Vresly Kaawoan saat dikonfirmasi melalui WA enggan memberi tanggapan.

โ€œSaya no comment,โ€kata legislator Partai Gerindra itu.

Masyarakat menilai, Legislatif dan Eksekutif harusnya memberi contoh karena ini adalah perda usulan eksekutif dan ditetapkan oleh legislatif.

โ€œJangan sampai Perda ini hanya mengejar uang denda dari masyarakat apabila melanggar, sedangkan eksekutif dan legislatif seenaknya melanggar. Mereka harusnya memberi contoh,โ€ucap Dolvie, M Warga Kota Manado.(mon)