PENEGAKKAN penerapan Peraturan Gubernur Pergub Sulawesi Utara (Pergub Sulut) Nomor 44 Tahun 2020 tentang AKB M2PA (Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman) Covid-19, disambut positif berbagai kalangan.

Tak terkecuali Organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara. SBSI dan KSPI sendiri merupakan representasi kalangan pekerja dan kaum buruh di daerah ini. Kedua organisasi buruh di Sulut ini menyatakan dukungan penuh atas Pergub yang diteken Gubernur Olly Dondokambey.
Alasannya, pandemi Covid-19 yang berlangsung selama 4 bulan terakhir ini, telah berdampak pada pembatasan kegiatan perekonomian yang berujung pada tindakan dirumahkan dan PHK (pemutusan hubungan kerja) yang dialami 6.952 pekerja di sejumlah perusahaan se-Sulut.
Oleh sebab itu, Ketua SBSI Sulut Lucky Sanger menyatakan bahwa penerapan Pergub AKB M2PA Covid-19 harus didukung seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulut untuk menolong para pekerja yang telah dirumahkan dan di PHK.
โYang paling penting bagi mereka para buruh adalah masalah kampung tengah. Karena kalau mereka juga tidak makan, maka mereka juga bisa mati, bukan dengan Covid-19 tapi mati dengan kelaparan, jadi harus dipikirkan besama karenanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melihat permasalahan lebih serius lagi,โ kata Lucky selaku Ketua SBSI yang memiliki 10.000 anggotanya di Sulut, Rabu (01/07/2020).
Senada, Ketua KSPI Sulut Hardy Semboeng juga menyatakan dukungannya atas penerapan Pergub AKB M2PA Covid-19 yang mengatur kebiasaan baru pada fase new normal. Hardy juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Pergub AKB M2PA Covid-19.
โKasihan orang yang begitu disiplin menerapkan protokol kesehatan sedangkan orang lain seenaknya suka atau tidak suka pakai masker dapat dengan bebas dilakukan tanpa ada sanksi bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan, saya harap ini harus ada payung hukumnya,โ kata Hardy dilansir hubmaspemprovsulut.com.
Di samping itu, Ketua KSPI Sulut juga menyoroti kurangnya sarana cuci tangan yang ada di tempat umum, mal dan lokasi lainnya. โMasih harus perlu ditambah agar masyarakat lebih mudah mencuci tangan, protokol kesehatannya harus lebih diperjelas, jangan cuma himbauan-himbauan cuci tangan sedangkan aer di manado tiga hari satu kali aer bajalang,โ pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Disnakertrans Sulut, jumlah pekerja yang dirumahkan di Sulut sebanyak 6.952 orang dan 5.507 orang diantaranya berada di Kota Manado. Adapun jumlah pekerja yang di PHK karena dampak Covid-19 di Sulut sebanyak 1.964 orang yang dilakukan oleh 72 perusahaan di Sulut. (advertorial/*)

redaksikomentaren@gmail.com