oleh

SBANL: Sikap DPD RI Dukung Pemekaran Daerah Prioritas

DPD RI tetap berkomitmen mendukung pemekaran daerah. Dan tahun ini, DPD RI akan membahas setidaknya 50 Rancangan Undang-undang (RUU), baik dari Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Dari 50 RUU tersebut di antaranya 40 RUU dari DPR RI, sembilan dari Pemerintah, dan satu RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Dr Mahyudin, ST, MM saat menerima delegasi dari DPRD Kabupaten Minahasa, di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (08/01/2020).

โ€œDPR RI pada tahun lalu telah menugaskan kita untuk membahas 50 RUU. Jadi DPR RI meminta kita membahas 50 RUU,โ€ ucap Mahyudin kepada Wakil Ketua DPRD Minahasa Okstesi Runtu dan rombongan.

Sementara Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N Liow (SBANL) menjelaskan, DPD RI memiliki tugas dan wewenang dalam bidang tertentu misalnya pemekaran daerah, penggabungan daerah, dan pemisahan daerah. Pada priode lalu, pimpinan DPD RI juga sempat menanyakan langsung kepada Presiden Joko Widodo terkait moratorium pemekaran daerah. โ€œKami sempat menanyakan langsung kepada presiden. Memang alasan utama persoalan keuangan. Namun sikap DPD RI final yaitu mendukung adanya pemekaran tapi daerah prioritas,โ€ papar anggota Komite II DPD RI ini.

Pimpinan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa yakni Wakil Ketua I  Okstesi Runtu sendiri mengatakan, kedatangan rombongan ke DPD RI yaitu ingin mengetahui lebih dalam tugas dan fungsi DPD RI. Apalagi pihaknya ingin mendapatkan informasi lebih dalam terkait perda serta pemekaran daerah. โ€œDi salah satu kota di Kabupaten Minahasa ada yang meminta pemekaran. Memang saat ini sedang ada moratorium, namun masyarakat masih saja meminta untuk segera pemekaran. Untuk itu kami ingin tahu lebih lanjut terkait pemekaran,โ€ terang Runtu didukung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Minahasa Denny Kalangi.

Menjawab pertanyaan Okstesi Runtu dan Denny Kalangi, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menjelaskan   bahwa saat ini pemerintah sedang moratorium terkait pemekran daerah. Memang DPD RI fokus dalam pemekaran, namun nanti akan melihat siapa yang menjadi prioritas seperti daerah di perbatasan atau rawan konflik. โ€œKarena banyak yang meminta pemekaran. Makanya nanti kita akan lihat lagi sesuai dengan keperluan. Karena tidak mungkin semuanya akan disetujui pemekaran,โ€ tutup Mahyudin. (ist/sbr)