oleh

Sampaikan LKPJ Akhir Tahun 2018, Paruntu Tepis Tarik Guru Swasta ke Negeri

KOMENTAREN.NET, AMURANG – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, menggelar rapat Paripurna masa persidangan I tahun 2019, dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Minsel tahun 2018, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johanna Tumbuan SE, Senin (25/03) kemarin.

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan, ini merupakan siklus rutin penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan Pemerintah Tahun 2018 yang tertuang dalam APBD Kabupaten Minsel.

“Ini sangat penting untuk disampaikan  terkait LKPJ Bupati. Dimana secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan Pemerintah Tahun 2018 yang tertuang dalam APBD Kabupaten Minsel,” ungkap Bupati

Ia juga mengatakan bahwa, penyelenggaraan Pemerintahan daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama.

“Dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) yakni,  terwujudnya masyarakat  yang lebih Sejahtera dan pemeretaan pembangunan infrastruktur serta peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas,” pungkasnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat yang telah melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Kita akan bersama sama membangun kabupaten Minahasa selatan ini dan setiap usulan akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan masyarakat dan bukan keinginan,” tukas Paruntu.

TEPIS TARIK NEGERI

Bupati juga membantah keras terkait kabar miring yang beredar soal ditariknya guru yang berstatus ASN dari sekolah swasta di Kabupaten Minsel. “Berita itu tidak benar, itu hoax,” singkat Bupati menjawab pertanyaan dari anggota DPRD Minsel Andries Rumondor.

Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan dan olahraga Minsel DR Fietber Raco mengatakan, untuk kawasan Timur Indonesia, hal tersebut belum di berlakukan. Karena berbagai dampak permasalahan bisa saja mewarnai apabila hal tersebut di laksanakan. Meski begitu Raco tidak membantah, informasi bakal di tariknya guru yang berstatus ASN dari sekolah swasta. Bahkan Raco mengakui kalau surat dari Kementrian pendidikan sudah lama turun, yang mengamanatkan untuk segera melakukan penarikan.  “Suratnya memang pernah turun. Namun, hal tersebut mendapat penolakan dari dunia pendidikan yang berada di kawasan Timur, Indonesia. Sehingga sampai dengan saat ini tidak di realisasikan,” jelasnya usai mengikuti rapat Paripurna.(vil)