oleh

Residivis Pelaku Pembunuhan di Kumersot Kota Bitung Ditangkap Tim Tarsius

KOMENTAREN.NET, Bitung – Ini menjadi warning atau tanda awas bagi pelaku kriminalitas di Kota Bitung maupun di Sulut untuk jangan coba-coba lari atau menghilang jika telah melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Karena Tim Kepolisian saat ini, sangat cepat memburu pelaku kejahatan meskipun sudah bersembunyi di tempat yang dianggap aman.

Buktinya di Kota Bitung dimana ada 1 tersangka NM alias Novry warga Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu Kota Bitung yang lari usai membunuh korban bernama TaTa pada 15 Juni 2019 lalu akhirnya ditangkap tim Tarsius dan Resmob yang dipimpin oleh Kanit III dan Kanit I Sat Reskrim Polres Bitung.

Kasat Reskrim AKP Eddy Kusniady mengatakan bahwa penangkapan Residivis ini pada Kamis (20/06/2019) sekira pukul 10:00 WITA di Kebun Wawo Kelurahan Sawang Jauh Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dimana saat ditangkap diduga korban melawan dan pihak Tim Tarsius langsung melakukan tindakan penembakan kaki tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan. “Ya saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung,” singkat Kusniady kepada Komentaren.net. Jumat (21/06/2019).

Diketahui kejadian pembunuhan ini terjadi pada Sabtu 15 Juni 2019 lalu, dimana tersangka melakukan penikaman dengan menggunakan sajam berupa pisau badik terhadap korban TaTa yang diduga WNA hingga meninggal dunia.

Awal kejadian tersangka bersama saksi Sandro Bawekes dan Adri Nayoan serta Novel Tumengkol lagi duduk minum bersama, kemudian korban lewat dan tersangka yang sudah keadaan mabuk tanpa ada sebab hal langsung keluar dan menikam korban dibagian kepala dan badan sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengeluarkan darah kemudian secepatnya dibawa lari kerumah sakit umum Manembo-nembo, namun tdk tertolongkan lagi dan meninggal dunia.

Apalagi menurut catatan kepolisian korban adalah Residivis Kasus pencurian, penganiayaan dan Pembunuhan. TSK sudah pernah ditahan dan menjalankan hukuman di Lapas pada Tahun 2016 dan 2017.

TSK ditahan di lapas pada tahun 2017 selama 1 thn 5 bulan, Setelah 3 bulan keluar, TSK melakukan penganiayaan dengan sajam dan pembunuhan.(nan)