TONDANO, Komentaren.net – AP (24), Pria asal Peleloan terduga pelaku perekaman Mahasiswi Universitas Negeri (Unima) saat sedang mandi, ditangkap Team Resmob Polres Minahasa, Kamis (20/1/2022) malam.
AP melakukan aksinya di salasatu kos-kosan di Kelurahan Tataran Patar, Kecamatan Tondano Selatan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ER segera melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S.Sos membenarkan adanya laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut tanggal 20 Januari 2022, tentang pornografi.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis 20 Januari 2022, dimana pelaku merekam korban saat sedang mandi dengan menggunakan kamera kecil yang diletakan di atas kamar mandi tempat kost,” terang Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan proses penyelidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han / 06 / I / 2022 / Reskrim Tanggal 21 Januari 2022, terduga AP di tahan dalam perkara Tindak Pidana Pornografi.
AP diduga melanggar Pasal setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (Tahun) dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),” pungkasnya.(nes)

redaksikomentaren@gmail.com