AIRMADIDI – Sedikitnya 21 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diduga ilegal dipekerjakan di proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Desa Kema I Kecamatan Kema.
Keberadaan puluhan TKA dari negeri Tirai Bambu ini diketahui saat timpora (tim pengawasan orang asing) melakukan inspeksi ke dua perusahaan subkontraktor di proyek PLTU tersebut yakni Sinohydro dan City Key, Rabu (20/03) kemarin. Timpora terdiri dari perwakilan kantor Imigrasi Bitung, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kodim 1310/Bitung-Minut, Polsek Kema, Badan Intelijen Negara (BIN), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Kesbangpol Minahasa Utara.
Kepada Komentaren, Kepala Imigrasi Bitung Lexi Mangindaan mengungkapkan dalam operasi timpora di PLTU tersebut ditemukan sekitar 21 WNA asal Tiongkok yang dicurigai belum memiliki dokumen lengkap seperti paspor. Akan tetapi hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sebab katanya paspor mereka ada disimpan dalam kantor. “Namun hal ini akan tetap kami tindaklanjuti terkait dokumen ke-21 WNA tersebut,” kata Mangindaan.
Terpisah, Kadis Naker Minut Robby Parengkuan SH melalui Kabid pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja Theodorus Sepang S.sos mengungkapkan para TKA tersebut tak bisa menunjukkan notifikasi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dengan alasan dipegang oleh agen yang mempekerjakan mereka. “Kalau terkait dokumen keimigrasian itu ditangani Kantor Imigrasi. Kami sesuai tupoksi hanya meminta IMTA dan para TKA tak bisa menunjukkannya. Alasannya ada pada agen tapi mereka berjanji akan menunjukkan IMTA besok (hari ini, red)” ujar Sepang.(art)

redaksikomentaren@gmail.com