MANADO – Logistik Pemilu dan Pilres 2019 sudah diterima semua kabupaten/kota se-Sulut. Namun setelah dilakukan penyortiran sementara, ditemukan banyak surat suara yang cacat dan rusak sehingga tidak layak dipakai. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan ribu.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Jefer Malonda SH MPd kepada Komentaren Minggu (10/03) mengakui, soal surat suara rusak ini. Bahkan Malonda menambahkan, ada surat suara terkesan sudah ditandai. “Ada surat suara yang terkesan sudah ditandai, besaran hurufnya tidak seragam, gambarnya yang kabur,” ungkapnya.
Sedangkan soal jumlah surat suara yang “avker”, Malonda mengaku belum mendapatkan jumlah totalnya karena masih dilakukan pensortiran. “Sementara dilakukan pensortiran dan peliptana oleh KPU. Datanya belum masuk,” katanya.
Sementara dari informasi di Kota Bitung, sebagaimana temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, jumlah surat suara yang tidak layak dipakai mencapai 35.000. Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw SE didampingi anggota Komisioner Iten Kojongian, membenarkan penemuan tersebut.
Menurut Sumampouw, surat suara yang tidak layak itu, seperti hasil cetak kotor dan tidak merata permukaan hasil cetaknya, kemudian ada surat suara kabur, kusut dan mengkerut, serta ada robek di bagian tengah dan pinggir, serta terdapat bercak dan noda besar logo KPU tidak jelas. “Solusinya kami akan buat berita acara dan akan mengusulkan kepada pihak perusahan percetakan untuk diganti,” tandasnya.
Sementara itu pihak Bawaslu Bitung melalui Ketua Divisi Penindakan Zulkiefly Densi SP.d ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa memang benar dalam penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu di Bitung, ditemukan ada 35 ribu yang didapati suarat suara yang tidak layak pakai. (sbr/*)

redaksikomentaren@gmail.com