oleh

Proyek Belum Finish, Da Costa Ingatkan Hal Ini

KOMENTAREN.NET- Proyek pemecah ombak Likupang, Minahasa Utara (Minut)   belum Final Hand Over (FHO)  karena serah terima akhir tidak dilakukan dan berdasarkan aturan kalau belum selesai itu tidak nyata untuk dikatakan merugikan negara,karena semua harus nyata dan jelas.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pada proyek pemecah ombak Likupang di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum dari Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Sidang yang terbuka untuk umum ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Alfi Sahrin Usup SH MH dan menghadirkan terdakwa AMP alias Ais bersama tim kuasa hukumnya dalam perkara tindak pidana khusus No 7/PID.SUS-TPK/2021/PN.MND atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register Perkara PDS-03/P.1.18/Ft.1/03/2021 mengacu sidang sebelumnya pada Rabu 21 April 2021. Rabu (28/4).

Dalam sidang tersebut, JPU yakni Dian Subdiana SH menyampaikan sejumlah tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terkait tanggung renteng, permintaana hukuman perdata, hasil pemeriksaan BPKP dan sebagainya.

Menanggapi itu, salah satu kuasa hukum Erik Mingkid SH kepada wartawan, mempertanyakan soal tidak dimasukkannya Final Hand Over (FHO) atas tanggapan JPU terhadap nota eksepsi kuasa hukum.

โ€œSebab JPU tidak membahas dalam tanggapan apa yang dieksepsikan jika proyek ini belum finish atau FHO. Pasalnya, proyek sementara jalan, kenapa sudah dapat ditentukan kerugian negaranya? Jadi itu tidak masuk dalam posisi eksepsi,โ€ terang Mingkid melalui release kepada media.

Mengacu dari itu, tim kuasa hukum terdakwa lainnya yakni Stevie Da Costa SH MH pun memohon kepada majelis hakim agar berani membuat temuan hukum melalui putusan sela nanti. Sebab, jika sudah telah berbicara kerugian negara, maka proyek tersebut sudah harus diserahkan terlebih dahulu baru dihitung kerugian negaranya.

โ€œKalau bicara kerugian negara, harus ada penyerahan dulu, tapi ini tidak. Jadi saya mohon majelis hakim bisa membuat keputusan yang tepat,  sesuai peraturan presiden No.54 Tahun 2010 yang melandasi kontrak no 15/SP/PPK-SD/BPBD- MINUT /VI/2016 dan saat di periksa ahli atas permintaan Kejati Sulut dan  perhitungan kerugian negara  proyek masih belum selesai dan putus kontrak.”tandasnya.

“Perhitungan kerugian negara tidak nyata/ belum pasti. Dan bertentangan dengan Putusan MK.no.25/PUU/XIV/2016. Yang dibacakan dalam sidang MK, Rabu 25 Januari 2017 pukul 13:56 oleh 9 Hakim Konstitusi.”sambungnya

lanjutnya,  harusnya pada tanggal  25 januari 2017 tidak boleh ada lagi pemeriksaan, akan tetapi kejaksaan mengadakan pemeriksaan mulai tanggal 26 april 2017

“Mereka mulai cek lewat ahli 26 April 2017,itu berarti putusan Mahkama Konstitusi (MK) sudah  3 bulan lamanya.”tuturnya . (*/mon)