PERSOALAN pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi proyek strategis nasional seperti halnya jalan tol Manado-Bitung dan bendungan Kuwil, terus menuai sorotan masyarakat. Setelah terjadinya demo masyarakat seputar lahan jalan tol, kini komplein datang terkait proses pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Kuwil. Salah satu pemilik, Henny Wulur lewat pemegang kuasanya Johny Rondonuwu mengatakan, proses pembayaran ganti rugi terhadap lahan kliennya patut dipertanyakan.
Pasalnya, meski dokumennya sudah lengkap dan sudah di validasi BPN, namun pembayaran tak kunjung dilakukan hingga saat ini. “Sudah hampir tiga tahun lahan klien kami dipergunakan untuk proyek tersebut, namun saat ini pembayarannya belum juga direalisasi,” kata Rondonuwu.
Padahal kata dia, selain validasi BPN, terkait lahan tersebut sudah melalui uji di pengadilan dan kini sudah ada keputusan inkrah. Kabar terbaru, prosesnya saat ini masih mengendap di BPKP. ” sudah lebih dari 14 hari, koq bisa lama begitu mengendap di BPKP?,” katanya.
Seperti diketahui, setelah diverifikasi di BPKP, dokumen tersebut masih akan dikirim ke lembaga Manajemen Administrasi Negara untuk kemudian dicairkan kepada pemilik lahan (sbr/*)

redaksikomentaren@gmail.com