SETELAH mengundangan banyak penolakan dan masukan, Presiden Jokowi akhirnya menunda pembahasan RUU KUHP. “Setelah mendengar masukan-masukan, saya berkesimpulan masih ada meteri yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” tukas Jokowi saat jumpa pers pada Jumat (20 September 2019).
Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan penundaan ini kepada DPR. “Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” tegas presiden seraya berharap,
DPR mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan Revisi KUHP bisa diteruskan oleh DPR periode berikutnya. “Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menjaring masukkan dari pelbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” kata Jokowi. (sbr/tnc)

redaksikomentaren@gmail.com