TERKAIT era pandemi Covid-19 yang membias pada masalah ekonomi, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta APBD 2021 di Sulawesi Utara (Sulut) dan pemda lainnya di Indonesia, agar membuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berfokus pada percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19, serta berorientasi pada kegiatan produktif.
Ini bertujuan agar APBD mendukung program prioritas pemerintah untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Demikian benang sari dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui video conference, di Ruang Rapat Sekjen Kemendagri, Kamis (06/08/2020).
Rapat dengan tema “Percepatan Pemulihan Sosial Ekonomi dan Penguatan Reformasi untuk Keluar dari Middle Income Trap” diikuti oleh Pimpinan DPRD, Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Inspektur dan Setwan DPRD Provisi seluruh Indonesia.
Rapat diawali dengan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochammad Ardian, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori. Pada sesi Diskusi Panel yang dipandu oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda, tampil sebagai narasumber Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Kemenkeu, Direktur Otda Kementerian PPN/Bappenas, Direktur E-Government Kominfo, dan pejabat eselon II lingkup ditjen Keuda.
“APBD harus fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dam memiliki manfaat untuk mendukung program prioritas pemerintah berupa peningkatan kualitas SDM, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi serta mengurangi tingkat pengangguran,โ kata Sekjen Kemendagri.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa arah kebijakan fiskal Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2021 ialah percepatan pemulihan sosial ekonomi dan penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD, kata dia, harus konsisten dan sinkron dengan arah kebijakan tersebut. Selain untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan tercapainya tujuh Prioritas Pembangunan Nasional. (sbr/vil)

redaksikomentaren@gmail.com