oleh

Polres Tomohon Tangani Tiga Kasus Narkoba

KAPOLRES Tomohon, AKBP Raswin B Sirait menegaskan, saat ini pihaknya sementara menangani tiga kasus perkara pengedaran narkoba jenis Sabu, saat melakukan Konferensi Pers bersama awak media, Selasa (07/03). Dijelaskannya, dari tiga kasus penanganan narkoba yang sementara ditangani pihaknya, untuk berkas SMM alias Tito, warga Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu Sulawesi Tengah sudah akan dilimpahkan ke pihak Kejari Tomohon dalam waktu dekat ini.

“Untuk berkas Tito sudah P21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Tomohon,” jelas Kapolres. Dijelaskannya, untuk pelaku Tito, dirinya diamankan tim Sat Narkoba pada 18 Januari kemarin, bersama barang bukti sebanyak tujuh paket sabu seberat 3,5 gram. Dirinya diamankan pada pukul 00.45. Wita di Kakaskasen Tiga, dilorong Waruga belakang Kantor Camat Tomohon Utara.

“Saat diamankan, pelaku sedang berada di mobil Xenia bersama barang bukti dua buah HP, Satu Sekop Sabu dan Satu Buah Tas Plastik Hitam untuk menyimpan barang bukti. Pelaku diancam Pasal 112 ayat 1 dengan ancamqn kurungan penjara selama lima tahun sampai 12 tahun, dan denda sebanyak Rp 800 juta. Saat ini untuk pemesan sabu yang berada di Tomohon sementara kami intai untuk diamankan. Pastinya kami menyatakan perang dengan peredaran narkoba jenis apapun di kota Tomohon,” tegasnya.(nox)