oleh

Polres Minsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Manado

SEBUAH mobil jenis Toyota Hilux dengan nomor polisi DB8980 J berhasil dicegat pihak kepolisian di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Tak disangka, mobil yang bergerak dari Minahasa Tenggara (Mitra) menuju Kota Manado itu, berisi ribuan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. ย ย ย ย ย ย 

Humas Polda Sulut membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan telah berhasil mengamankan, ribuan liter miras tanpa ijin jenis Cap Tikus. Miras itu dikemas dalam puluhan dus kemasan air mineral.

Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan miras jenis Cap Tikus ini, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.

โ€œInformasi dari masyarakat tentang adanya pergerakan kendaraan yang membawa miras jenis Cap Tikus ini, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada Selasa malam (30/06) kami berhasil mencegat kendaraan dimaksud di jalan raya Kilo Satu, Amurang,โ€ terang AKP Denny Tampenawas, dikonfirmasi Kamis (02/07/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan botol ukuran 600 ml berisi miras jenis Cap Tikus yang tidak dilengkapi dokumen perijinan. โ€œAda 99 dus. Masing-masing dus berisi 24 botol ukuran 600 ml, jadi ditotal semuanya 1.425,6 liter Cap tikus,โ€ ungkap Kasat Resnarkoba.

Tersangka diidentifikasi berinisial MM alias Melki (34), warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). โ€œMiras ini rencananya akan dibawa ke Kota Manado untuk dijual di warung-warung. Terhadap tersangka dikenakan pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,โ€ pungkas Tampenawas. (trb/*)