oleh

Polres Manado Rekon 22 Adegan Kasus Tewasnya Kopda Lucky Prasetyo

POLRES Manado terus menseriusi kasus penganiayaan yang berbuntut tewasnya Anggota TNI, Kopda Lucky Prasetyo (36), di parkiran klub malam Altitude di kawasan Megamas, Sabtu dini (29/06) hari lalu. Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH mengatakan, kasus tersebut sudah direkonstruksi penyidik, Senin (01/07).    

Rekon ini turut dihadiri pihak Kejaksaan maupun Penasehat Hukum yang ditunjuk untuk mendapingi para tersangka. “Dalam rekosntruksi tersebut, kami menghadirkan empat saksi yang melihat peristiwa terjadinya perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami juga menghadirkan ketiga tersangka yang memperagakan bagaimana mereka menganiaya korban. Dimana, kegiatan tersebut menggambarkan semua perbuatan perbuatan para tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan dari rekonstruksi tersebut, dapat tergambar dengan jelas, apa peran dan bagaimana perbuatan itu dilakukan oleh ketiga tersangka,” ungkap mantan Kapolsek Sario ini.

Dijelaskannya, ketiga tersangka pelaku yakni HR (32), AB (35) dan AS (34), memperagakan rekonstruksi sebanyak 22 adegan. Dimana, pada adegan ke 13 awal mula para pelaku menganiaya korban, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Untuk hasil otopsi korban, kami tidak bisa mengungkapkannya di depan publik karena itu ranahnya penyidikan. Nanti itu akan menjadi konsumsi pada saat persidangan nanti. Dan untuk satu orang lainnya yang kita amankan yakni lelaki berinisial A, setelah dilakukan pemeriksaan, kita belum bisa menjadikannya sebagai tersangka, karena perbuatannya belum kita temukan unsur yang cukup kalau dia terlibat melakukan kekerasan terhadap korban. Jadi sampai saat ini satu orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sementara untuk pasal yang akan dikenakkan kepada tiga tersangka yakni pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (all)