oleh

Polres Bitung Kejar Pengedar Obat Terlarang Sampai Jakarta

JANJI Polres Bitung di bawah pimpinan Kapolres AKBP Stefanus Tamuntuan SIK MSi untuk mengungkap mata rantai narkoba dan obat-obat keras terlarang di Kota Bitung, tak hanya isapan jempol belaka. Pasalnya setelah menangkap 4 orang di Sulut yang merupakan 1 bandar dan 3 pengedar obat keras terlarang jenis Trihexiphenidil yang berhasil diamankan sebanyak 2500 butir, kali ini tim Satres Narkoba Polres Bitung yang dipimpin AKP Frelly Sumampouw, berhasil membongkar aksi peredaran obat keras sampai di Kota Jakarta

Dalam release yang diterima Koran ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki bernama IG alias Ewin alias Iqbal (27). Hebatnya dalam penangkapan ini, Tim Satres Narkoba Polres memburu para pelaku jaringan penjual obat keras ini sampai ke Kota Jakarta, yaitu di sekitar KFC Tugu Tani Jakarta Pusat, dan dari hasil penangkapan dan introgasi terhadap lelaki tersebut, dilakukan pengeledahan namun tidak di temukan barang bukti lain, kecuali jejak digital via WA yang bersangkutan tentang transaksi obat keras.

Selanjut dari pengakuan lelaki  IG alias Ewin, dilakukan introgasi bahwa ternyata barang berupa obat tersebut dari Lelaki HW alias Beni Store yang dia dapatkan kemudian dikirimkan melalui JNE Tugu tani Jakarta Pusat dengan tujuan ke Kota Manado dengan Alamat Penerima An. Armando Dat alias Arman dengan Alamat Wonasa Tengah Kecamatan Singkil Kota Manado.

Selanjutnya, hari Jumat tanggal 2 Agustus, Tim Sat Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari tersangka IG alias Ewin bahwa ada barang berupa paket mencurigakan dialamatkan kepada lelaki Hendri W. alias Bennystore tiba di Kantor JNE Tugu Tani yang dikirim dari Nusa Dua Denpasar Bali dengan nama Pengirim Perempuan Nadin.

Pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019, tim kemudian melakukan pemantauan di Kantor JNE dengan maksud untuk melakukan penangkapan terhadap Lelaki Hendro alias Benistore yang akan mengambil paket. Pada pukul 09.15 WIB, datang seorang lelaki Ojek Online yang tidak dikenal mengambil paket barang yang diduga obat keras milik Lelaki Hendro alias Benny Store.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kurir bernama Ade Hermawan alias Abel. Namun menurut pengakuannya, dia hanya disuruh bossnya, Benny Store untuk mengambil paket tersebut. Isi paket tersebut diduga obat keras jenis Zipras Aprasolam sebanyak 10 pak dengan jumlah 100 (Seratus) Strips atau 1000 (seribu) butir. Kemudian obat Piclonazepam sebanyak 5 Pak dengan jumlah 50 strips atau 500 (lima ratus) butir dan Aprazolam sebanyak 5 Pak dengan jumlah 50 strips “Keseluruhan Jumlah 200 Strips atau sebanyak 2000 (dua ribu) butir tablet yang diketahui jenis obat Aprazolam adalah salah satu  golongan obat Psikotropika yang sering diperuntukan untuk orang gila atau depresi,” kata Frelly kepada Komentaren Senin (05/08) kemarin.

Unit Sat Narkoba Polres Bitung kemudian mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Metro Menteng untuk di mintai keterangan lebih lanjut. “Kendati 2 tersangka telah di test urine dengan hasil negative, namun kedua orang ini masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. Atas kasus ini, para pelaku yang membawa barang/paket tersebut dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Sumampouw mengharapkan kepada seluruh masyarakat di Kota Bitung dan Sulut agar dapat mewaspadai dan mengawasi anak kita, jangan sampai terjerumus dalam pergaulan buruk apalagi kedapatan telah menggunakan obat-obat keras seperti Trihexiphenidil dan Aprazolam karena dapat menganggu kesehatan jiwa manusia.(nan)