GENDERANG perang terus ditabuh Polda Sulut melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dan baru-baru ini, Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), dipimpin Kasubdit AKBP Defien Welang, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial LL (39).
Tersangka dibekuk petugas di tempat tinggalnya, di Perum Bumi Kawangkoan Baru, Kalawat, Minahasa Utara (Minut), Jumโat (01/03/2019) lalu, sekitar pukul 15.45 WITA. Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 paket sabu, 1 pipet kaca berisi sabu, 1 sedotan plastik berisi sabu, 3 sedotan plastik ukuran pendek, 1 kaleng rokok, serta 1 hand phone.
Kasubdit III mengatakan seperti dilansir tribrata polda Sulut, awalnya menerima informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut. โSetelah penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,โ ujarnya.
Tersangka kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. โKasus ini masih dikembangkan, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya,โ pungkas Kasubdit. (trb)

redaksikomentaren@gmail.com