KOMENTAREN.NET, Bitung – Pihak Pemerintah Kota Bitung akhirnya resmi memenangkan kasus gugatan tanah Pasar Cita yang sebelumnya dikuasai oleh Fien Sompotan. Hal ini terungkap dalam gelar eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bitung yang dipimpin oleh Yongky Tumbel SH selaku Panitera Muda Perdata dan Juru Sita David Bujung CS di lokasi Pasar Cita pada Rabu (27/11/2019).
Dalam eksekusi ini dihadiri Kabag Hukum Pemkot Meiva Woran SH MH, Kuasa Hukum Pemkot Decroly Raintama SH, Kadis Pasar dan Pedagangan Benny Lontoh MA jajaran Sat Pol PP yang mengawal proses jalanya eksekusi.
Terpantau dalam eksekusi ini pihak Pengadilan Negeri Bitung membacakan putusan dari Mahkamah Agung No 223 PK/PDT/2003 menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 15.595 m2 dan bangunan diatasnya adalah sudah secara sah dan incracht milik Pemerintah Kota Bitung.
Yongky Tumbel SH selaku tim eksekusi dari PN Bitung mengatakan bahwa setelah dari tahun 1994 hal ini berproses berperkara sampai tahun 2006 endingnya, namun hari ini adalah kepastian hukumnya ketika ada permohonan tahun 2018 dari Pemohon eksekusi yaitu dari Pemerintah Kota Bitung yang telah berproses sampai di Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Kota Bitung sehingga hari ini kami langsung melakukan eksekusi ini sebagian lahan di Pasar Cita ini.
“Jadi dengan sudah ditetapkannya putusan dari MA ini maka seluruh warga yang mendiami di wilayah tanah di Pasar Cita ini dengan luas tanah 15.595 m2 diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemkot Bitung,” Jelas Tumbel. Kabag Hukum Meiva Woran SH MH didampingi kuasa Hukum Decroly Raintama SH mengatakan adanya putusan MA ini maka seluruh warga yang tinggal diatas tanah ini sudah resmi milik Pemkot dan untuk selanjutnya wajib untuk berkoordinasi dengan Pemkot Bitung. “Kedepan tanah ini akan dilakukan penataan dan bakal akan dibangun semacam pasar modern,” ujarnya.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com