KOMENTAREN.NET, Airmadidi – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuka pelayanan Online Single Submission bagi warga masyarakat yang hendak mengurus ijin dan sejenisnya.
Sistim pelayanan ini sangat membantu warga dalam pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang wajib dimiliki oleh setiap warga yang memiliki usaha.
Menurut Kepala Dinas PM-PTSP Jack Paruntu SE warga saat ini bisa mendaftar dari mana saja dengan membuka blog oss.go.id. Dimana dalam aplikasi online ini warga akan dituntun untuk menginput data diri dan usaha hingga akhir.
โSetelah semua terisi maka ijin usaha dari yang bersangkutan akan teregistrasi kemudian oleh pengelola OSS akan menerbitkan NIB yang kemudian formatnya bisa dicetak,โ tukas Paruntu.(art)

redaksikomentaren@gmail.com