oleh

Pjs Bupati/Walikota Bisa Mengganti Pejabat

KOMENTAREN.NET – Pelantikan Pjs (Pejabat Sementara) Bupati Minsel, Drs MM Onibala MSi, ditengarai sempat ‘diabaikan’ oleh pejabat di Pemkab Minsel.  Pasalnya tak satupun perwakilan dari Pemkab Minsel yang hadir atau menyambut saat pengukuhan Onibala. Itu termasuk fasilitas, dimana mobil dinas bupati juga tidak dipersiapkan pasca dilantik.

Hal ini sedikit berbeda dengan 4 Pjs kepala daerah lainnya, yang langusung disambut pejabat dari Pemkab dan Pemkot plus fasilitas yang wajib didapatkan. Pjs Bupati Minsel MM Onibala membenarkan tak ada satupun perwakilan dari Pemkab Minsel yang hadir pengukuhan. “Tak ada perwakilan dari Pemkab Minsel yang hadir, begitupun fasilitas seperti mobil dinas bagi bupati, tak diberikan,” ungkap Onibala usai pengukuhan, Sabtu (27/09).

Hal ini dinilai sudah melecehkan UU sekaligus perintah Menteri Dalam Negeri. Ada kesan Pjs Bupati tidak memiliki kewenangan yang maksimal untuk mengganti pejabat. “Mungkin mereka pikir Pjs Bupati tidak bisa memutasi pejabat,” ungkap sebuah narasumber dari birokrat. Pendapat ini salah.  

Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyatakan Pjs semata-mata untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. “Pjs kepala daerah juga bertugas untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada 2020,” kata Akmal.

Diketahui, Pjs kepala daerah berasal dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti di luar tanggungan negara. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, Pjs kepala daerah memiliki 5 tugas dan wewenang yang melekat. Diantaranya, pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Lalu keempat, Pjs kepala daerah memiliki kewenangan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan dapat menandatangani peraturan daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terakhir, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian Pjs Bupati memiliki kewenangan mengganti pejabat setelah mendapat izin mendagri. (vil/*)