KOMENTAREN.NET – Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus dilaksanakan dengan memperhatikan protocol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu diingatkan kembali Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel) agar dipatuhi seluruh elemen dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE menegaskan, pelaksanaan pilkada di tengah pendemi Covid-19 memang sempat menjadi kontroversi. Namun semua itu menurutnya sudah berlalu sebab pemerintah pusat telah menetapkan melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda mulai Juni ini.
“Tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu dan telah dilanjutkan Juni ini sebagaimana yang telah ditetapkan bersama pihak KPU, Bawaslu, Mendagri, DKPP dan Komisi 2 DPR RI,” ujar Sengkey.
Namun begitu dia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pilkada di tengah pendemi Covid-19 ini, harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk di antarannya wajib menggunakan masker, jaga jarak, adanya hand sanitazer dan dilengkapi alat pengukur panas.
Sengkey sangat mengharapkan agar seluruh penyenggara pemilu memperhatikan protokol ini untuk kepentingan kesehatan bersama. (advertorial/*)

redaksikomentaren@gmail.com