KOMENTAREN.NET – Sesuai draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut ke depan akan digelar 2027. Namun masa jabatan Olly Dondokambey-Steven Kandouw selaku pemenang Pilgub 2020, akan berakhir 2026. Atau lima tahun sejak Februari 2021 sampai Februari 2026.
Dengan demikian masa jabatan mereka akan habis setahun sebelum pelaksanaan Pilgub 2027. Untuk mengisi kekosongan setahun itu, perlu diangkat Penjabat Gubernur. Hal ini juga akan berlaku untuk Manado, Minut, Bitung, Boltim dan Tomohon yang baru menggelar Pilkada 2020 lalu.
Sesuai draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, ada Pilkada tahun 2022 dan 2023. Itu untuk daerah yang menggelar Pilkada 2017-2018 lalu. Untuk Sulut adalah Sangihe dan Bolmong yang akan menggelar Pilkada tahun 2022 nanti.
Seperti diketahui, dalam draf ini memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah. Pemilihan Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Sedangkan Pemilihan Daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU sebelumnya. Yang mana, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden di 2024.
Dalam draf revisi tersebut, Pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Sedangkan daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023. Daerah yang baru melaksanakan Pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.
Bagi kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.
Draf tersebut juga menjelaskan, bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala daerah serentak di tahun tersebut.
Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027 dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya mengungkapkan, bahwa penggabungan antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah tak bisa serentak dalam setahun. Sebab, mempertimbangkan banyak hal. Termasuk, pemilih dan penyelenggara.
“Ada tiga aspek pemilihan: peserta, pemilih, penyelenggara. Tidak mungkin, hanya satu aspek saja,” ungkapnya dikutip dari laman resmi NasDem, Sabtu (23/01/2021). (sbr/*)

redaksikomentaren@gmail.com