KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) resmi memutuskan dan menetapkan tiga pasangan calon (paslon) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020.
Ketiga paslon masing-masing Olly Dondokambey – Steven Kandouw (OD-SK), Christiany Eugenia Paruntu – Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) dan Vonnie Anneke Panambunan – Hendry Runtuwene (VAP-HR).
Berdasarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2020, memutuskan dan menetapkan paslon yang memenuhi persyaratan,”ujar Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh, pada pengumuman dan konfrensi pers penetapan Paslon Pilgub 2020, di Kantor KPU Sulut, Rabu (23/09/2020).
Dikatakannya, proses panjang tahapan pendaftaran bakal calon yang dimulai dari penyerahan berkas, penelitian administrasi, verifikasi faktual, hingga tahapan perbaikan telah final hari ini.
“Hasil pemeriksaan keabsahan dokumen ketiga paslon dinyatakan telah memenuhi syarat dan sudah ditanda tangani oleh seluruh Komisioner KPU Sulut,”tukasnya.(vil)

redaksikomentaren@gmail.com